Ket Foto : Vinsen Sangu/Ketua Komisi III
Ende_KlikNTT.com_Pembanguna Puskesmas dan Rumah sakit di Kabupaten Ende diharapkan selesai tepat waktu apabila Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu Pemerintah dalam hal ini dinas Kesehatan Kabupaten Ende Wajib memberikan sangsi kepada rekanan dengan cara memblacklist Rekanan Tersebut.Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende Vinsen Sangu Kepada Media ini Kamis (14/11/2019) usai Rapat dengar Pendapat Komisi III DPRD Ende dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
“Terkait proyek pembangunan puskesmas yang menggunakan dana DAK, apabila belum mencapai seratus persen maka itu dibebankan kepada daerah.
Vinsen Menambahkan pemerintah daerah harus menyelesaikan pengerjaan tersebut menggunakan dana DAU, maka sangat disayangkan pembangunan yang semestinya harus diselesaikan tahun ini tapi tidak dilakukan secara baik.
” Dilihat dari persentase rata-rata pembangunan 5 puskesmas di kabupaten ende ini belum mencapai 50 persen sampai dengan hari ini, sementara waktu pelaksanaanya berkahir 15 desember 2019.
Lanjut Vinsen Sebagai wakil rakyat kami memberikan catatan tegas kepada pemerintah daerah untuk memberikan blacklist kepada kontraktor pelaksana serta direktur dan kuasa direktur yang tidak menyelesaikan pengerjaanya.Tegas vinsen
Tambah vinsen, kalau blacklist hanya kepada kontraktor maka hanya banderanya saja tetapi orangnya bisa pindah bekerja menggunakan CV lain, untuk memberikan efek jerah dan pendidikan kepada kontraktor pelaksana untuk tidak bermain-main dalam mengerjakan proyek.
” Jangan kita manja dengan kontraktor pelaksana yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya karena rakyat dan daerah mengalami kerugian yang besar terkait bangunan fisik yang tidak digunakan”, ujarnya
Ia berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kontraktor-kontraktor pelaksana yang item pengerjaanya masih rendah, agar segera diperbaiki sehingga dapat menyelesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Vitalis Kako menyampaikan proses pengerjaan pembangunan lima Puskesmas yaitu Puskesmas Kota, Moni, Maurole, Detusoko dan Maukaro.
Dinas terus melakukan komunikasi dengan pihak PPK dan melakukan pantauan terhadap proses pembangunan puskesmas yang sementara dikerjakan.
” terhadapan desakan DPR, kita akan berusaha untuk menyelesaikan pembangunan puskesmas agar nantinya adapat dimenfaatkan masyarakat dan apabila kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan kita akan melakukan blacklist ” ,katanya.
Dengan kondisi yang ada kita bisa prediksi pengerjan puskesmas dimasa akhir waktu pekerjaan bisa mencapai 80 persen dan kita doakan semoga bisa diselesaikan tepat waktu.
Penulis : Elton Rete
Editor. : Fred Siga