Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Desak Pemkab TTU Segera Selesaikan Persoalan Agraria, LMND Gelar Aksi Mimbar Bebas

163
×

Desak Pemkab TTU Segera Selesaikan Persoalan Agraria, LMND Gelar Aksi Mimbar Bebas

Sebarkan artikel ini

Kefamenanu_KlikNTT.Com_Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Elsekutif Kota Kefamenanu menggelar aksi mimbar bebas di depan kampus Universitas Timor, Guna Mendesak Pemda TTU untuk Segera Menyelesaikan Persoalan Agraria.Kamis (14/11/2019).

Aksi itu dalam rangka memperingati hari pahlawan 10 November 2019. Dalam aksinya, LMND menuntut pemerintah kabupaten TTU agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang ada di TTU khususnya di desa Ponu wilayah SP 1 dan SP 2.

Koordinator aksi, Efen Tunabenani mengatakan persoalan agraria di SP 1 dan SP 2 sejak tahun 2000 hingga kini belum berhasil diselesaikan pemda TTU. Warga yang ditempati di desa Ponu sejak tahun 2000 hingga kini belum mengantongi sertifikat sesuai janji pemerintah TTU.

“Sejak 20 Maret 2000 warga ditempatkan disana. Bulan April-Juni sudilakukan pengukuran lahan seluas 5 are untuk pekarangan dan 1 hektar untuk lahan garapan. Tapi sampai hari ini, sertifikat itu belum juga diterbitkan. Inikan sudah tidak sesuai lagi dengan semangat UUPA No. 5 tahun 1960,” tegas Efen.

Ketua LMND Eksekutif Kegamenanu, Rio Hala mengatakan perjuangan LMND bersama warga desa Ponu untuk menuntut hak milik atas tanah, sudah dilakukan sejak 16 januari 2019. Namun, ironisnya sampai dengan saat ini tidak ada keseriusan dari pemerintah TTU menyelesaikan persoalan itu.

Menurut dia, lambannya pemerintah TTU itu membuktikan pemerintah lebih berpihak pada kaum pemodal (kapitalis) dan sangat bertentengan dengan UUPA No. 5 tahun 1960.

Ia mengatakan pemerintahan dan DPRD TTU melakukan pembiaran. Watak pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, kata dia, akan berpeluang terjadinya perampasan lahan dan pengalihfungsian lahan pertanian dan pemukiman di SP 1 dan SP 2 menjadi tambak garam.

“Sudah enam kali dilakukan aksi. Dua diantaranya bertemu dengan pihak DPRD TTU dengan kesepakatan bahwa pihak DPRD akan memediasi pertemuan antara masyarakat SP 1 dan SP 2 dengan BPN TTU guna menyelesaikan persoalan ini, namun sampai saat ini  tidak ada kejelasan,” katanya.

Ia mendesak pemerintah TTU untuk segera menyelesaikan persoalan agraria yang ada di kabupaten TTU dengan menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat SP 1 dan SP 2. Ia juga meminta pemerintah memberikan fasilitas pertanian yang layak dan jaminan pasar bagi petani.

“Stop perampasan lahan petani serta hentikan kriminalisasi terhadap petani yang berjuang mempertahankan tanahnya,” tegasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *