Ende_KlikNTT.com–Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Mbongawani terkesan lambat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Mendesak agar rekanan harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan proyek tersebut.Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Yulius Cesar Nonga Kepada Media ini saat Melakukan Monitoring lapangan ke pasar Mbongawani ( 19 /11/2019)
“Pihak rekanan harus segera mengambil langkah cepat untuk menambah jam kerja dan menambah personil pengerjaan sehingga realisasinya dapat dipacu cepat agar volume atau persentase pengerjaan meningkat”, tegasnya.
Kita berharap pengerjaan itu dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan masa kontrak walaupun ada kendala-kendala teknis yang terjadi itu menjadi tanggung jawab PPK. Dan pengerjaan itu harus selesai segera mungkin sehingga bisa dimenfaatkan oleh masyarakat dalam urusan transaksi jual beli barang.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Subhan Wanda menyampaikan Hari ini ada kunjungan dari Komisi II DPRD Ende untuk memantau perkembangan pembangunan pasar Mbongawani. Melihat kondisi fisik lapangan yang sedang berjalan walaupun memang kondisi realisasi fisikĀ masih rendah dari rencana yang ada.
” Terkait keterlambatan ini, rekanan sudah memiliki langkah-langkah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan pasar Mbongawani”, katanya.
Lanjut Subhan, memang besar untuk pembangunan ini adalah pekerjaan rangka baja yang saat ini dilakukan, setelah kerangka baja dinaikan berarti fiisiknya langsung kelihatan.
Ia mengakui untuk menyelesaikan 100 persen pengerjaan memang agak susah dengan waktu yang ada tetapi kita berupaya semaksimal mungkin agar bisa menyelesaikan pekerjaan pasar Mbongawani ini.
Konsultan pengawas Sipri Reda menjelaskan bahwa kondisi fisik proyek pembangunan pasar masih rendah sehingga kita berupaya untuk menambahkan jam waktu kerja dan tenaga kerja.
” kita tetap berupaya proses pembangunan pasar Mbongawani ini tetap diselesaikan agar dapat dimenfaatkan oleh masyarakat kabupaten Ende”, ucapnya.
Penulis : Elton Rete
Editor : Fred Siga