Oelamasi_KlikNTT.com– Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi, Kabupaten Kupang akan segera melimpahkan Empat tersangka pekerjaan Pasar Lili ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang.
Demikian hal ini diungkapkan Kajari Oelamasi, Shirley Manutede, SH. MH kepada media diruang kerjanya hari Kamis,(12/12/2019) siang. Berkaitan dengan tindak lanjut atau proses hukum tersangka pekerjaan pasar lili, memang sejak Bulan Agustus lalu kejaksaan telah melakukan penahanan di tingkat pendidikan dan kemudian penahanan berlanjut ke tingkat penuntutan.
Lanjutnya, Sehingga ditingkat penuntutan Kejaksaan melakukan penahanan, dan masa penahanan sampai pada tanggal 25 Desember tetapi kemarin Rabu,(11/12) Kejaksaan sudah buat surat pelimpahan dan hari ini Kamis,(12/12) Kejaksaan limpahkan ke Pengadilan Negeri Oelamasi.
“Kami sudah lanjut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penuntutan, dan ditingkat penuntutan Kami melakukan penahanan kemudian masa penahanan kalau Saya tidak salah sampai tanggal 25 Desember, tetapi kemarin Kami sudah buat surat pelimpahannya, maka hari ini kami bawa ke Pengadilan untuk limpahkan ke Pengadilan”, kata Shirley.
Tambahnya, Dengan melimpahkan ke Pengadilan, berarti sudah menjadi kewenangan pengadilan, Majelis Hakim ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menentukan hari sidang. (Boy)