Oelamasi_KlikNTT.com–Oliva Nena Warga TTS yang membuang Bayinya di pinggir kali Noelmina, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang diduga dihamili Oleh Sepupu Kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU. Simson S.L. Amalo, SH melalui Kanit PPA IPDA Fridinari Kameo, Jumat (13/12) malam melalui Pesan WhatsApp mengatakan”Saat melahirkan menurut tersangka, bayi tidak menangis dan saat berjalan meninggalkan bayi tersangka tidak tahu apakah bayi masih hidup atau tidak. Setelah melahirkan tersangka mengajak sepupunya melanjutkan perjalanan ke desa Nifukani Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
” Tiba di kampung, saksi Wihelnina menurunkan tersangka dirumah tersangka dan melanjutkan perjalanan ke rumah saksi. Paginya saksi melihat banyak darah dimotor dan bermaksud hendak menanyakan apa sebabnya. “Belum sempat bertanya, pihak kepolisian dari Polsek Takari sudah sampai dirumah saksi Domi Talan”, jelasnya.
Fridinari menambahkan saksi Welmina melihat Bayi dijepit dengan batu kali sebesar kepala orang dewasa pada sisi kiri dan kanan Bayi bagian atas yang ditutupi daun dan kayu kering dan saat ditemukan, Bayi dikerubuti semut yang mengakibatkan badan Bayi ada luka memar serta tangan kiri mengalami bengkak akibat gigitan semut. Sementara keterangan Oliva juga mengatakan hal yang sama. Saat melahirkan bayi langsung keluar bersama Ari-ari dan langsung tubuh bayi diapit batu besar dan daun serta ranting kering.
Hasil pemeriksaan, “Tersangka mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayi miliknya. Tersangka tega membuang bayinya lantaran malu serta takut kepada orang tua dan keluarga karena ayah bayi adalah Sepupu Kandung tersangka”.
” Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka ditahan di Polres Kupang. Tersangka mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Atas perbuatannya itu, tersangka di jerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Boy*)