Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pasar Lili Mulai Disidangkan

262
×

Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pasar Lili Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.com- Kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik pasar Lili mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/12). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Hakim Ketua, Fransiska Dari Paula Nino didampingi Hakim Anggota, Ibnu Kholik dan Gustap P. Marpaung.

Adapun empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kupang, Titus Anin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eti Nubatonis, Kontraktor Pelaksana, Jimmy Ongko dan Konsultan Pengawas, Bonday. Selama persidangan para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) masing-masing.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Andhi Ginanjar didampingi Jhon Freangky A., para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (dakwaan primair) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (dakwaan subsidair).

Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 6 dan 7 Januari 2020 dengan agenda eksepsi (tanggapan atas dakwaan), kecuali terdakwa Bonday. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *