Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Tim Jasa Raharja NTT Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Mata Air

93
×

Tim Jasa Raharja NTT Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Mata Air

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Dalam Rangka Mempermudah proses pengurusan klaim asuransi santunan kecelakaan Pihak Jasa Raharja NTT Selaku pihak asuransi yang akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan langsung mengunjungi dua orang ahli waris masing – masing  Laurensius Bajo dan  Dogobertus Seran, di Desa  Mata Air, Kec. Kupang Tengah Kabupaten Kupang Sabtu (28/12/2019) siang.

Penanggungjawab Pelayanan Jasaraharja NTT, Laurensius A. Suyanto saat berada di Kediaman Orangtua korban kecelakaan menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa Rivaldy Nikolaus Bajo,Lk,16 Tahun, Pelajar dan Chandra Seran,Lk,15 Tahun Disaksikan kedua ahli Waris dan Keluarga Besar. Laurens juga menyampaikan syarat dan ketentuan pengurusan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

“Terima kasih kepada kedua orangtua dan keluarga besar karena telah bersedia menerima kunjungan kami, suda menjadi kewajiban insan Jasa untuk datang langsung ke rumah duka, ini merupakan bukti konkrit dan wujud kehadiran negara saat masyarakat mengalami musibah, kami berusaha permudah semua data data yang dibutuhkan, Laporan Polisi dan surat – surat lainnya di Rumah Sakit akan kami bantu proses pengurusannya” Ucap Laurens.

Sementara Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif saat dikonfirmasi menyampaikan santunan yang diberikan untuk masing – masing ahli waris sebesar Rp50 juta, sesuai ketentuan Jasa Raharja, karena korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas,” kata pahlevi kepada media ini saat dihubungi lewat seluler.

“Ini bukan pengganti nyawa yang telah hilang, tapi setidaknya diharapkan bisa mengurangi beban keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Disinggung sumber dana pembayaran dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, pahlevi mengungkapkan bahwa sumber utama berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)j saat masyarakat melakukan perpanjangan pajak di Kantor Bersama Samsat.

Diketahui, tanggal 24/12/19 Kedua korban mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, Berawal dari mobil dump  truck DH-9355-AH bergerak dari arah Bolok hendak ke arah Sikumana dengan kecepatan tinggi dan saat sampai di TKP dekat perumahan 1000 menabrak spm suzuki smesh DH-6579-BG yang datang dari arah Sikumana menuju kearah Bolok, Akibat dari kejadian tersebut  pengendara spm meninggal di tempat kejadian sedangkan penumpang meninggal di RS St. Carolus Belo setelah mendapat pertolonangan intensi di UGD.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *