Ende_KlikNTT.com Dugaan pemukulan terhadap ketua PMKRI cabang kupang Adrianus Oswin Goleng didalam kantor satlantas pokres kota kupang yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs yang merupakan anggota satlantas polres Kupang kota. (20/01/2020).
Peristiwa tersebut berawal dari kendaraan roda dua bermerk Satria FU yang dikendarai oleh pelapor “ditilang”oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.
Dari peristiwa ini Ketua PMKRI cabang kupang melaporkan ke Propam Polda NTT dengan nomor laporan :
STPL/3/1/Huk.12.10./2020/ Yanduan, minggu 20 januari 2020.
Menanggapi kasus pemukulan ketua PMKRI Cabang Kupang oleh anggota kepolisian Resort Kupang kota, Brigpol Polce Adu Cs, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende santo Yohanes Don Bosco mengecam keras tindakan anggota kepolisian yang diduga memukul tersebut.
Hal ini disampaikan secara resmi melalui ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Firmus Rigo di Margasiwa, Senin (20/01).
“PMKRI Cabang Ende mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolda untuk memproses kasus ini secepatnya”, ujar Firmus
Lanjut firmus, berdasarkan kronologi kasus yang disampaikan, maka PMKRI cabang Ende menilai bahwa tindakan reperesif yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs terhadap ketua PMKRI Cabang kupang merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“ya, Ini adalah bentuk pembangkangan aparat Polres kota kupang terhadap konstitusi negara kita, karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja”, tegas Firmus.
PMKRI Cabang Ende menyesalkan tindakan aparat kepolisian Resort Kupang kota yang memperlakukan Ketua PMKRI cabang Kupang secara tidak manusiawi. Sikap militerstik aparat keamanan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan mengangkangi tugas dan tanggung jawab kepolisian yang sejatinya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Tindakan represif yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs menunjukkan betapa rendahnya rasa kemanusiaan dan sikap ini harus segerah dimusnakan”, kata Firmus.
Firmus menambahkam, PMKRI cabang Ende mendukung Penuh Korban (Saudara Oswin Goleng) untuk menempuh jalur hukum, sehingga ada efek jerah terhadap pelaku dan tindakan represif yang dilakukan semena-mena oleh aparat keamanan masyarakat sipil tidak terjadi lagi.
“Kita mendorong penuh agar saudara kami menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar tindakan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari”. Katanya.
Atas kejadian ini maka, PMKRI cabang Ende menyatakan Mengutuk keras atas tindakan represif yang dilakukan oleh anggota polres kupang kota terhadap ketua PMKRI Cabang Kupang.
Penulis : Elton Rete