Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kadis Pora Kabupaten Kupang Dinilai Hindari Wartawan

51
×

Kadis Pora Kabupaten Kupang Dinilai Hindari Wartawan

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kabupaten Kupang, Seprianus Lau dinilai menghindari wartawan, ketika hendak diwawancarai oleh media ini terkait Progres dan Keterlambatan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang oleh PT. Dua Sekawan dengan menelan Anggaran DAK Belasan Miliaran Rupiah yang pernah dilansir media ini beberapa waktu lalu.

Hal yang tidak terpuji ini ditunjukan Kadis Pora,  Seprianus Lau ketika media ini mengkoonfirmasinya Via pesan WhatsApp dan Telphone genggamnya beberapa hari yang lalu yakni Rabu,(22/01) siang, setelah itu Kamis,(23/01) media ini mendatangi Dinas tersebut juga Dirinya tidak berada dikantor, hingga Jumat,(24/01) siang pun media ini mengkoonfirmasinya via Handphone dan pesan whatsApp (081290XXXXXX) pun juga tidak aktif.

Berita sebelumnya: Pembangunan GOR Kabupaten Kupang Oleh PT. Dua Sekawan Belum Selesai

Pekerjaan Pembangunan baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang berlokasi di, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Nilai kontrak, Rp. 11.608.000.000–Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Juta Rupiah, waktu pelaksanaan 150 hari kerja, oleh kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan, Tahun Anggaran 2019 hingga kini memasuki Bulan Januari Tahun 2020 belum selesai.

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi pekerjaan hari Senin,(13/01/2020), sekitar pukul (11:40) wita. Pembangunan GOR yang menelan Anggaran Belasan miliaran tersebut belum rampung. Beberapa pengawas yang ditemui dilokasi ketika dimintai tanggapan terkait progres, tidak banyak berkomntar dan mengarahkan kepada media agar langsung ke kantor.

“Kalau untuk informasi, kita tidak bisa. Langsung saja ke kantor. Karena berkaitan dengan informasi progres, kewengannya ada di kantor, tetapi kalau untuk mendomentasi pekerjaan ini boleh”, kata pengawas.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang, Seprianus Lau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditemui media ini Senin,(13/01/2020) siang yang lalu diruang kerjanya tidak terlalu banyak berkomentar tetkait lambatnya pekerjaan tersebut dan juga progres kerja.

“Kita besok ada mau rapat, nanti setelah rapat baru bisa wawancara”, kata Lau.

Ditanya terkait kapasitas dugaan Oknum Anggota Brimob yang ada di lokasi pekerjaan tersebut, Dirinya membenarkan bahwa memang betul karena ada Anggota Brimob tapi bantu mengamankan. Karena itu persetujuan antara pihak kontraktor dengan kesatuan.

“Ia memang betul ada Brimob yang jaga. Tapi dia hanya bantu mengamankan karena disana ada pencurian barang bangunan makanya dia jaga”, jelas Lau singkat.

Sementara Direktur atau Kontraktor Pelaksana PT. Dua Sekawan, Hj. Darwis yang berhasil ditemui media ini Jumat,(17/01/2020) pagi dikediamanya mengatakan bahwa akan menyelesaikan pekerjaan GOR sebelum berakhirnya Adendum waktu yang diberikan selama 90 hari. “Karena adendum 90 hari, dan Kita akan tetap bayar denda. Kita juga kerja lembur, dan fisik kurang lebih memcapai 70 atau 80 persen”, Beber Hj. Darwis.

Lebih lanjut, Hal ini kita lakukan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2015.

Ditanya terkait kapasitas Oknum Anggota Brimob dilokasi tersebut, Dirinya mengaku bahwa adanya Anggota Brimob untuk mengamankan, “karena namanya juga proyek. Takutnya ada konflik antara tukang yang. Lagian tukang Saya kan banyak. Itu juga Saya bersurat ke Institusi untuk bantu menjaga”, pungkasnya singkat. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *