Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sembilan Paket Proyek Di Wilayah Satker IV BPJN X NTT akan Selesai Di Bulan Februari 2020

68
×

Sembilan Paket Proyek Di Wilayah Satker IV BPJN X NTT akan Selesai Di Bulan Februari 2020

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com_semua paket proyek 2019 Di Wilayah Satker IV BPJN X NTT yang saat ini masih Adendum waktu dipastikan selesai Februari 2020 mendatang.Hal tersebut disampaikan oleh Kasatker PJN IV NTT, Herman Rohi kepada awak media  di kantornya jalan Gatot Subroto Ende pada Jumat, ( 24/1/2020).

Ia  menjelaskan untuk tahun 2019 ada 9 paket pekerjaan di Wilyah Satker IV NTT namun ada paket yang sudah selesai pada Desember 2019 dan juga ada paket pekerjaan yang masih Adendum waktu hingga 90 hari kerja sesuai aturan menteri keuangan nomor 243 PMK 05 tahun 2015 memberikan ruang bagi pelaksana yang pekeksaan pekerjaan tidak selesai pada tahun anggaran untuk melanjutkan penambahan waktu sebanyak 90 hari kekender kerja.

” Kami telah mengevaluasi seluruh kemampuan penyedia dengan tahapan perjanjian dan kontrak sampai selesai 100 persen dan melaksanakan pekerjaan dalam waktu denda sesuai kepres no 16 tahun 2018 sampai selesai pekerjaan”, katanya.

Herman menambahkan Untuk saat ini kita serahkan kepada kontraktor untuk menyelesaikan paket proyek pekerjaanya dan tetap dalam pengawasan kita, apabila proyek tersebut tudak selesai pasti kita bayar sesuai denga  fisik proyeknya.

” untuk Paket  proyek Gako – Ae Gela di Kabupaten Nagekeo itu nilai kontraknya adalah sebesar Rp 18, 496 Milyar dengan target 3,9 Km, Sumber Dananya adalah APBN.

Sedangkan paket yang ke 2 adalah paket rekonstruksi jalan Ende – Detusoko – Wologai, nilai kontraknya adalah sebesar Rp 15,776 Milyar dengan target 3,4 Km dan sumber Dananya dari Dana Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) yang di Luncurkan tahun 2020 karena keterbatasan Waktu tetapi Dana Sudah di Siapkan.  Jelas Hermanus Ropa Rohi

Dikatakanya,   kedua paket kontrak ini, dilakukan penandatanganan kontrak adalah pada anggaran perubaha terakhir, baik itu anggaran APBN maupun anggaran SBSN. Sehingga pada proses pengadaan sampai dengan dilaksanakan kontrak. Terhadap dua  Paket pekerjaan  tersebut dikontrakan pada tanggal 27 Nopember 2019.

“Karena ketersediaan anggaran dan persetujuan anggaran dari Menteri Keuangan RI, menyebabkan pihaknya undur kontraknya sampai tanggal 27 Nopember 2019 yang seharusnya waktu layaknya adalah waktu itu, September 2019 dari Menteri Keuangan,” ungkap Rohi.

Dengen demikian   waktu pelaksanaannya adalah September, Oktober, Nopember dan Desember 2019. Jadi waktu pelaksanaan normalnya adalah selama 4 bulan. Meski waktu pelaksanaan 4 bulan ini, lanjut, Hermanus Ropa Rohi, APBN itu punya batas waktu jatuh temponya realisasi anggaran kalau tahun anggaran itu adalah tahun tunggal, Maka dia akan berahkir di tanggal 31 Desember. Sehingga dengan kondisi ini, ke dua  paket yang sedang diangkat di media massa saat ini, Waktu pelaksanaan normalnya adalah 4 bulan. Tetapi realitas terhadap pelaksanaan kontrak hanya 35 hari, akan berahkir di tanggal 31 Desember.

Dengan kondisi ini, Maka dalam pelaksanaan ke dua  paket kontrak ini, kita jalankan kontrak tersebut sesuai ketentuan dan Undang – Undang ataupun Peraturan – Peraturan yang berlaku. Dan tidak mungkin kita melakukan kontrak itu diluar dari pada Aturan – Aturan yang berlaku, jelas, Hermanus Ropa Rohi.

Lenjuy Herman Sehingga dengan adanya batasan – batasan dari Dirjen Anggaran tentang batas – batas ahkir Penyampaian ,pengajuan untuk pembayaran prestasi pekerjaan dibatasi sampai pada tanggal 20 Desember, tutup tahun anggaran 2019 itu akan terjadi pada tanggal 31 Desember 2019.

“Rens – Rens waktu, yang memang kami melaksanakan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan dari rekanan dengan tidak mengabaikan mutu sedikitpun. Kalau memang pekerjaan itu tidak sesuai maka harus diganti atau dibongkar sesuai SOP ( standar operasi prosedur ) perbaikan.” Ungkapnya.

 Semua paket proyek pengerjaan Kata Rohi, dalam suatu rangkaian hukum. Jadi ada hukum – hukum diatas seperti, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, turun  ke Kepmen, kemudian Juklak/Juknis dan Petunjuk Pelaksanaan. Bahkan ada manual untuk kita melakukan pekerjaan itu, Agar tetap bergerak dalam satu rens mutu di speck.

Karena yang memandu kita banyak orang didalam melaksanakan kostruksi diberbagai daerah dimanapun, Agar Vissi dan Missi kita bisa tercapai sesuai Speck. Speck itu terlalu luas untuk dibaca dan butuh spesifikasi keilmuan untuk mempeajari itu, ungkap, Rohi.

Sehingga, karena banyak orang kita melakukan konstruksi dan mengacu pada satu Speck. Maka dibentuklah Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sehingga kita tidak perlu terlalu membaca lagi aturan yang begitu banyak. Tetapi cukup dengan melihat SOP-nya karena dia sudah merekap seluruh langkah – langkah yang kita lakukan dilapangan.

Seperti langkah dari pemeriksaan material, pemeriksaan mutu, mutu masuk, masuk lapangan, dikerjakan, Dan metohde pelaksanaannya sudah ada semua sehingga dikawall terus dan nantinya hasilnya pun diuji lagi memenuhi syarat atau tidak.

Kalau memenuhi syarat kita Acc-kan untuk pembayaran dan pada saat dia tidak memenuhi syarat, Otomatis kita juga tidak mau menerima penyerahan pekerjaan tersebut dari rekanan yang nantinya rusak.

Itulah prinsip – prinsip yang saya sampaikan, Sehingga jangan sampai kita sepertinya pelaksanaan itu Locs Control dan itu tidak ada ceriteranya, Karena memang Bina Marga itu menganut prinsip – prinsip uji mutu dilakukan By Proses/Pertahap.

Lebih jauh, Hermanus Ropa Rohi mengatakan, Bahwa pihaknya masih berkeyakinan kuat dan ke 2 paket tersebut bisa selesai di tanggal 15 sampai 20 Pebruari. Untuk itu, Pihaknya sebagai pemilik proyek maupun Rekanan/Kontraktor memberikan satu komitmen kepada masyarakat ( Publik ) bahwa, Yang kami lakukan ini adalah pekerjaan untuk masyarakat.

Kepada masyarakat diharapkan agar tetap memberikan masukan,kritik dan saran yang baik demi kepentingan  masyarakat dan juga pihaknya menegaskan semua proses pekerjaan sudah sangat transparan di kawal oleh semua pihak maupun dari Internal PU maupun Eksternal seperti ,penegak hukum dan BPK RI.

Penulis : Elton Rete

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *