Kupang_KlikNTT.Com – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Pathor Rahman, Rabu (29/01/2020).
Penghargaan yang di terima Kejati NTT berupa dua piagam yang diserahkan kepada Kajati NTT, Pathor Rahman karena Kejati NTT melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mendampingi PT. PLN dalam pembangunan tower pada seluruh wilayah Flores dengan nilai Rp667.418.533.000.
Yuyun Mimbar Saputra selaku General Manager PT. PLN Unit Induk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara dalam kesempatan itu mengaku bahwa sangat berterimakasih kepada Kejati NTT karena melalui bidang Datun telah mendampingi PT. PLN dalam membangun tower diseluruh wilayah flores.
Dijelaskan Yuyun, berkat pendampingan dari Bidang Datun Kejati NTT proyek pembangunan tower di seluruh wilayah flores dengan nilai Rp 667 miliar dapat terselesaikan.
“Kami dari PT. PLN sangat berterimakasih kepada Kejati NTT karena telah mendampingi kami dalam proyek pembangunan tower senilai Rp 667 miliar dengan baik,” ucap Yuyun.
Dalam kesempatan yang sama, Ignatius Rendroyoko selaku General Manager PT. PLN unit Induk wilayah Nusa Tenggara Timur turut mengucapkan limpah terima kasih kepada Kejati NTT melalui Bidang Datun yang telah setia mendampingi penuntasan proyek tersebut.
Ditambahkan Ignatius, pihaknya juga akan kembali meminta pendampingan kepada Kejati NTT melalui bidang Datun untuk mendampingi PT. PLN dalam proyek pembangunan PLTS di tahun 2020 diseluruh wilayah Flores.
“Kami akan kembali minta pendampingan di Kejati NTT melalui bidang Datun untuk.mendampingi PT. PLN dalam proyek PLTS diseluruh wilayah Flores,” terang Ignatius.
Kajati NTT, Pathor Rahman menyatakan bahwa Kejati NTT selalu terbuka bagi setiap instansi yang hendak meminta pendampingan hukum dalam sebuah kegiatan.
Menurut Pathor, dengan keberhasilan yang telah dicapai ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Flores dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Saya sangat berterima kasih atas apa yang diberikan PT. PLN kepada Kejati NTT. Dan, saya berharap dengan keberhasilan pembangunan ini dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat wilayah Flores.
Robert Jimmy Lambila selaku Koordinator Bidang Datun Kejati NTT menambahkan dalam proses pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Datun Kejati NTT tidak ditemukannya masalah dalam proses pembangunan.
Menurut Lambila, terkait dengan lahan masyarakat yang dibangun tower oleh PT. PLN telah diselesaikan secara baik oleh bidang Datun Kejati NTT dengan melakukan ganti rugi oleh pihak PT. PLN. (RR)