Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Kekosongan Jabatan Wakil Bupati, Pemerintah sudah Surati KPU Ende

76
×

Terkait Kekosongan Jabatan Wakil Bupati, Pemerintah sudah Surati KPU Ende

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com_Dalam Rangka mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ende Pemerintah daerah kabupaten Ende Sudah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende untuk menanyakan tentang partai pengusung paket Marsel-Djafar.Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah  Kabupaten Ende, Dr.dr.Agustinus G. Ngasu,M.Kes saat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Ende Selasa(12/02/2020)

” Nanti setelah ada jawaban dari KPU maka pemerintah kabupaten ende akan menyurati lagi masing-masing partai pengusung paket Marsel-Djafar dan tembusan ke DPRD Ende untuk dibahas “, ucapnya.

Dikatakanya Partai pengusung harus mengusulkan dua nama calon wakil bupati ke Bupati Ende, apabila telah menyetujui maka pemerintah akan mengirim lagi surat ke DPRD Ende untuk membahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Sampai saat ini belum ada surat balasan dari KPU Ende sehingga kita tetap menunggu, kita berharap KPU segera mengeluarkan surat balasanya supaya proses ini dapat dipercepat.

Sementara Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso mengatakan kita melakukan rapat dengar pendapat mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah porses mengisi kekosongan jabatan wakil bupati ende.

Keberadaan wakil bupati Ende dinilai sangat penting guna membantu tugas-tugas bupati untuk sehingga program pemerintah berjalan dengan cepat apalagi regulasi sangat memungkinkan.

” syukur saat ini pemerintah sudah menyurati KPU Ende terkait beberapa partai politik yang mengusung paket Marsel-Djafar “, katanya.

Kita tetap berpatokan pada regulasi dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang mekanisme pengisian kekosongan  jabatan wakil bupati.

Kita berharap partai pengusung juga segera diskusi untuk menentukan dua nama calon wakil bupati sehingga kita cepat proses dan melakukan pemilihan.

Penulis : Elton Rete

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *