Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sengketa Lahan Bendungan Temef, ‘PT. Nindya Karya Hadirkan 3 Orang Saksi’

183
×

Sengketa Lahan Bendungan Temef, ‘PT. Nindya Karya Hadirkan 3 Orang Saksi’

Sebarkan artikel ini

Soe_KlikNTT.com- Sidang perkara ganti rugi lahan bendungan Temef yang di gugat, Fransiskus Lodowik Mella kembali di gelar di Pengadilan Negeri Soe pada Selasa,(18/02) siang yang lalu. Sidang dengan agenda pemeriksaan tambahan saksi yang dihadirkan tergugat I PT Nindya Karya di pimpin Ketua Majelis, Hakim Wempi William Jemes Duka, SH, MH di padati pengunjung sidang.

Tergugat I PT Nindya Karya menghadirkan 3 (tiga) orang saksi tambahan yakni Aminadad Teflopo, Gideon Tefnai dan Erasmus Faot.

Saksi satu, Aminad Teflopo dalam persidangan menjelaskan sosialisasi tahun 2018, pembersihan lahan tahun 2017. Saksi tidak ikut sosialisasi terkait pembangunan bendungan Temef. Saksi hanya dengar cerita saja dari orang. Saksi memiliki 4 (empat) bidang tanah di lokasi terdampak, empat bidang tanah tersebut belum bersertifikat, “Ada pajak tapi pajak itu atas nama bapak saya Gerson. Tanah itu saksi dapat dari bapak saksi, dan bapak dapat dari bai. Belum ada ganti rugi di lahan tersebut. Yang kerjakan di Temef PT Nindya Karya, sedangkan PT Waskita Karya kerja di luar Konbak”, jelasnya dalam persidangan.

Ia mendengar pembagian lahan tersebut dari Mella, Tefnai dan Teflopo, saksi tidak dengar langsung tapi hanya dengar cerita dari orang tua. Orang tua sebut Kono Mella, Susu Teflopo. Saksi datang sebagai saksi tidak pernah berkoordinasi dengan marga Teflopo lainnya termasuk Markus Teflopo, saksi hanya datang sendiri. Saksi tidak pernah melihat BPN ke lokasi Temef untuk mengukur tanah, saksi juga tidak tahu nilai ganti ruginya berapa. Saksi tidak dengan Raja Neno Mella, namun hanya titipan 8 senapan pon beserta 8 peluru kepada Teflopo untuk menjaga tanah itu.

Saksi Gidion Tefnai dalam persidangan menjelaskan tanah di Konbaki milik Tefnai dan Teflopo, tapi saksi tidak tahu Tefnai dan Teflopo dapat tanah dari siapa. Saksi juga tidak tahu ceritranya bagaimana Tefnai dan Teflopo sampai tinggal di Konbaki. Tanah yang kena dampak itu semua belum bersertifikat. Saksi memiliki 12 bidang tanah di lokasi Temef, tanah tersebut belum di ukur dan belum memiliki sertifikat. Saksi hadir saat pemeriksaan lokasi (PS), tapi saksi tidak komplain.

Dalam persidangan saksi Gidion Tefnai tunjukan bukti pajak, setelah di periksa bukti pajak tersebut dihadapan Majelis Hakim bukti pajak itu obyeknya terletak di dusun 1, bukan di dusun 3. Sedangkan bendungan Temef berada di dusun 3. BPN tidak pernah turun ukur lahan di lokasi Temef, jelas Gidion.

Erasmus Faot dalam persidangan menjelaskan saksi tidak memiliki tanah di bendungan Temef. Saksi sebagai Amaf untuk Teflopo. Saksi tinggal di Konbaki sejak tahun 1986. Mau memiliki tanah di Konbaki harus ijin di Tefnai dan Teflopo. Saksi dengar dari bapak dan bai. Ada sertfikat tapi sertfikat tanah pekarangan rumah bukan sertifikat di Temef.

Sementara Kuasa Humum Penggugat, Akhmad Bumi, SH menanyakan dalam persidangan ini kita sudah periksa saksi-saksi sebelumnya. Saksi Piter Tasekeb kita telah periksa dan Piter Tasekeb menjelaskan pada tahun 1912 terjadi pembagian tanah antara Amnuban dan Mollo. Wilayah Mollo mulai ujung Loly sampai dengan Noil Leke termasuk Konbaki didalamnya yang dikuasai Raja Neno Mella.

Saksi Sefnat Tefnai dalam persidangan menjelaskan tanah di Konbaki adalah tanah adat milik Raja Neno Mella. Konbaki itu wilayah kekuasaan Raja Neno Mella. Ada pembicaraan antara Raja Neno Mella dengan leluhur Tefnai dan Teflopo untuk menjaga tanah Raja Neno Mella di Konbaki, ini tutur leluhur dan tidak bisa dilanggar.

Akhmad Bumi, SH menjelaskan dalam persidangan ini, kita juga telah hadirkan bukti surat asli (sambil mengangkat bukti surat asli tersebut-Red) berupa surat lima lembar yang didalamnya menerangkan tentang pembagian wilayah Amnuban dan Mollo. Raja Amnuban, Raja Amnatun, Raja Mollo bersama para Fetor dan Tamukung tandatangan lengkap dengan stempel kerajaan masing-masing.

Dibuat dihadapan pembesar sipil dan militer dalam dua rangkap, satu untuk Amanuban dan satu untuk Mollo. “Didalam surat tersebut menjelaskan wilayah kekuasaan ke

Didalam surat tersebut menjelaskan wilayah kekuasaan kerajaan Mollo sampai di Konbaki. Yang saksi maksudkan Amaf itu apa? Saksi Erasmus menjelaskan Amaf itu untuk menjaga pohon-pohon Teflopo dan saksi sebagai Amaf diangkat oleh Teflopo dan Teflopo itu pemangkut adat, pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *