Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Cegah Corona, 21 Tahanan dan Narapidana di Rutan Kelas II Kupang Dibebaskan

73
×

Cegah Corona, 21 Tahanan dan Narapidana di Rutan Kelas II Kupang Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang Nusa Tenggara Timur membebaskan Puluhan tahanan dan napi. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya terlalu banyak.

Sejak pagi tadi Kamis 2 April 2020, sudah tercatat sekitar dua puluh satu (21) orang yang masuk tidak pidana umum dibebaskan. Pembebasan ini masih akan berlanjut sampai tanggal 7 April dengan target minimal 40 tahanan yang dikeluarkan.Kata Yohanis Varianto selaku Kepala Rutan kelas II B Kupang,Kamis (02/03/2020)

Yohanis Varianto menambahkan Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas.

“Bagi narapidana yang dua per tiga massa pindananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020 telah dibebaskan. Hal ini juga diberlakukan bagi anak yang setengah massa pidananya yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2020” tegas Yohanis Varianto selaku Kepala Rutan kelas II B Kupang.

Salah satu Narapidana yang dibebaskan Erfandus Selan Ketika di wawancara Media ini mengaku sangat senang dan bahagia karena dapat berkumpul kembali bersama keluarganya, ia juga berjanji bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.

Penulis : Krim Nome

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *