Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pembangunan GOR Belum Selesai, ‘Apakah Kontraktor Pelaksana PT. Dua Sekawan di PHK’

70
×

Pembangunan GOR Belum Selesai, ‘Apakah Kontraktor Pelaksana PT. Dua Sekawan di PHK’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Pembangunan baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang berlokasi di, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, Nilai kontrak, Rp. 11.608.000.000–Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Juta Rupiah, waktu pelaksanaan 150 hari kerja, oleh kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan, dan Konsultan Pengawas, PT. Konindo Panorama Konsultan Tahun Anggaran 2019 hingga kini belum selesai sehingga pembangunan tersebut apakah di PHK? (Pemutusan Hubungan Kerja).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kupang dan juga PPK, Sipri Lau yang diwawancarai media ini Rabu,(01/04) siang diruang kerjanya mengatakan bahwa pekerjaan sempat tertunda karena Instruksi dari Presidan, Gubernur, dan Bupati yang berkaoitan dengan wabah Covid–19 sehingga untuk sementara pekerjaan dihentikan selama belasan hari dan para tukang diliburkan, serta ada juga sebagian tukang yang mengejar progres pekerjaan tersebut sehingga sebagian tukang masih bekerja untuk atap.

Dirinya juga tetap memantau pekerjaan tersebut agar kualitas pekerjaan tetap bagus. “Jadi nerkaitan dengan pekerjaan itu, Baru-barukan ada intruksi dari Presiden, Gubernur, dan juga Bupati agar semua aktifitas dihentikan untuk sementara karena adanya wabah Covid–19 sehingga tukang diistirahatkan untuk sementara. Saya sudah anjurkan agar pekerjaan GOR itu kualitasnya bagus”, urainya.

Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana atau pemilik TP. Dua Sekawan, Hj. Darwis, bahkan sudah dipanggil oleh Bupati Kupang guna dimintai pertanggung jawaban terkait pekerjaan GOR yang belum selesai. Kalau untuk progres pekerjaan tersebut berkisar 70 persen.

Tambahnya, kalau berkaitan dengan PHK, dirinya masih menunggu putusan dari Bupati Kupang, Korinus Masneno karena dengan adanya wabah covid–19.

Pantauan media ini dilokasi pekerjaan Rabu,(01/04) sekitar pukul (12:20) wita. Sebagian tukang sementara mengerjakan atap bagian timur dan pasangan tembok. Ketika media ini meminta ijin di pengawas yang berada dilokasi untuk mengambil gambar tetapi salah satu pengawas lapangan melarang media. Dan untuk progres pekerjaan tersebut berkisar 70 persen.

“Kalau untuk Foto-foto tidak bisa. Minta ijin dulu di Pak Haji. Jadi tidak boleh, harus ijin dulu nanti tidak enak Kita yang disalahakan”, bebernya singkat.

Sementara Direktur PT. Dua Sekawan, Hj. Darwis yang diwawancarai media ini dikediamanya di Kota Kupang Kamis,(02/04) pagi mengatakan hal sama seperti PPK. “Apa yang dikatakan oleh PPK itu betul, dan semua pernyataan dari PPK sama karena yang punya kewenangan PPK. Intinya kita jalankan tanggung jawab kita sesuai dengan aturan yang ada”, jelasnya.

Ditanya terkait larangan pengawas lapangan kepada media ini untuk mengabadikan pekerjaan tersebut, “Dirinya mengarahkan agar minta ijin ke PPK”, beber Hj. Darwis.

Tambahnya, Jika ingin di PHK, dirinya siap dan apa bila dikenakan denda juga pun dirinya siap. Ia juga mengaku bahwa baru 40 persen uang yang sudah ambil pada termin pertama. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *