Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kajari Oelamasi dan Wabup Kupang Tinjau Pekerjaan GOR

119
×

Kajari Oelamasi dan Wabup Kupang Tinjau Pekerjaan GOR

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com Pasca usai masa produktifnya pekerjaan pembangunan GOR Kabupaten Kupang, dan perpanjangan waktu 90 hari pelaksanaan sudah selesai tertanggal 30 maret lalu, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe dan Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Shirley Manutede, SH. MH meninjau pekerjaan tersebut Selasa,(07/04) siang yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Shirley Manutede dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe kepada awak media dilokasi pekerjaan mengatakan, Kejaksaan menjalankan fungsi tugas sebagai pengawas. Sehingga dari hasil pengawasan Kejaksaan melihat bahwa masih ada perbedaan antara rekanan kerja dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini PPK.

Jadi PPK belum bisa menentukan sikap kemudian kontraktor tetap bekerja. “Nah ini yang masing-masing pihak harus mengambil sikap untuk apakah dilanjutkan dengan pembayaran tambahan, atau dilanjutkan terlebih dahulu perhitungan oleh ahli. Karena terdapat perbedaan volume maupun perbedaan nilai pembayaran. Kalau begini tidak bisa dibayar. Kalau dibiarkan akan terjadi mangkrak karena kontraktor mau bekerja pakai uang apa, kemudian PPK juga tidak mau bayar. Ini harus cepat diselesaikan”, jelas Sirley

Lebih lanjut, Dirinya meminta agar PPK membuat laporan tertulis kepada Bupati Kupang agar bisa memberikan solusi dan segera turunkan Inspektorat untuk mendampingi PPK. Karena ini sudah potensi untuk menjadi masalah. Karena sudah akhir masa kontrak pelaksanaan, kalaupun ada adendum tetapi ada masalah. Dirinya juga memberikan waktu agar pihak Pemda untuk menyelsesaikan secara internal, karena dirinya juga menginginkan agar pembangunan GOR bisa jadi untuk masyarakat bisa menikmati.

Ia berharap agar Pemda segera memberikan solusi yang terbaik kepada PPK, sehingga PPK tidak ragu. Karena yang di lihat macetnya ini semua beralasan karena konsultan pengawas yang memberikan volume atau data seperti yang diharapakan oleh kontraktor, bahkan PPK sendiri belum bisa mengambil keputusan karena masih ragu dengan apa yang diberikan oleh pengawas. Sehingga butuh orang ketiga yaitu yang pemilik pekerjaan ini harus mengambil sikap sehingga tidak mubasir. Karena keuangan negara sudah cair sekitar Rp 5 M ini pun harus dipertanggung jawabkan.

Dasar hukum untuk menyelesaikan pekerjaan seperti instruksi Presiden bahwa apa bila ada niat baik dari kontraktor atau rekanan, jangan dihalangi, karena rekanan itu kalau sudah ada niat baik jika dihalangi, maka yang rugi bukan rekanan, jadi yang rugi negara. “Jadi kita jangan lagi sebagai aparatur negara, kita malah mendukung kalau negara rugi. Kan gitu ceritanya, apa lagi sekarang sekitar 70 laporan kontraktor lalu uangnya 50 persen cair kita hentikan. Sebenarnya kalau dari nilai itu sudah lebih. Tetapi hal itu perlu dikaji lagi, benar tidak sudah 70 persen,” beber Manutede.

Dirinya menyarankan agar Pemkab menurunkan Tim ahli untuk mengadakan pengauditan. Karena ini sudah terjadi miskomunikasi, dimana PPK sebut sudah 65 persen, kontraktor sebut 74 persen. Jadi selisih 9 persen dan kalau selisih maka Pemda belum bisa bayar. Dan kalau terjadi selisih seperti ini memang Pemda belum bisa bayar, harus terjadi persamaan persepsi dulu, kira-kira berapa persen. Apa bila sipaksakan untuk bayar, mungkin saat ini belum jadi masalah. Tetapi diakhir akan menjadi masalah.

Sementara Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe kepada awak media mengatakan bahwa Inspektorat atau Irda harus meninjau fisik yang ada dilapangan. Dirinya juga tidak mengetahui apakah selama ini PPK sudah melibatkan Irda turun lokasi atau belum, tetapi sebenarnya Irda perlu turun untuk lihat sehingga harus ada saru kepastian.

Kepastian itu dimana kelemahannya, dimana masalah. Masalah yang paling ditakuti itu bukan saja masalah uang, tetapi tapat guna. Manfaatnya jadi tidak. Kalau tidak bermanfaat, berarti uang itu mubazir. Kalau mubazirnya uang itu sama juga ada kerugian negara.

Jadi seharusnya setelah ini PPK sudah adakan rapar bersama dan juga PPK harus menyampaikan yang benar kepada Bupati. Nah, “Kalau Saya ini Wakil Bupati Jadi seharusnya setelah ini PPK sudah adakan rapat bersama dan juga PPK harus menyampaikan yang benar kepada Bupati. Nah, “Kalau Saya ini Wakil Bupati fungsinya pengawasan. Tetapi setelah GOR ini tanda tangan kontrak didepan saya, sampai hari ini saya tidak dapat laporan. Hanya menyampaikan saja bahwa pekerjaan sementara berjalan. Tetapi waktunya habis saya tidak tau kapan waktunya habis, saya tidak tau perpanjangan waktu dasarnya apa”, jelas Jerry.

Lanjutnya, sekarang sudah melewati batas waktu perpanjangan tertanggal 30 Maret, hingga saat ini pekerjaan berjalan terus, kalau tidak ada dasar pegangan administrasi secara tertulis, maka ini juga akan berbaya. Ini harus ada dasar hukum untuk melanjutkan pekerjaan ini. Karena uang negara dikeluarkan untuk melanjutkan pekerjaan ini dasarnya apa, sedangkan uang keluar itu sebelum 30 Maret.

Tambahnya, jadi langkah solutifnya, sekarang harus ada keterbukaan, kejujuran, dan keterbukaan dari unsur-unsur ini. Yaitu dari PPK, konsultan, dan pelaksana harus duduk bersama-sama menyatukan persepsi. “Persepsi mereka ini yakni, progresnya berapa, uangnya mau dicairkan berapa, dan harua ada skedul. Kalau kerja seperti ini tidak ada skedul. Kita liat saja, ada tukang yang sementata duduk-duduk dan tidur. Kalau seandainya pekerjaan ini terlambat hanya beralasan Covid–19, liat saja sendiri. Tidak ada satu orang pun yang menggunakan masker”.

Dirinya juga tidak mau agar bangunan tersebut terbangkalai. Jadi solusinya harus cepat yakni yang pertama administrasinya harus jelas, kedua volume CCO harus jelas, ketiga fisik yang sekarang bagaimana. Secara teknis dalam satu hari mencapai berapa persen, ini sudah bisa dihitung. Makanya dia punya waktu pnyelesainya kapan. Pekerjaan ini juga jika mau dilanjutkan dalam satu bulan pun belum bisa selesai. Karena pekerjaan ini yang paling susah ini yakni finicing.

Langkah yang akan diambil untuk pekerjaan tetap dilanjutkan ini tergantung dari PPK, karena yang berkomunikasi dengan pihak ketiga yakni PPK. Menurutnya, pekerjaan GOR mempunyai kesalahan. Karena setelah tanggal 30 Maret ada pembayaran 50 persen, itu sebelum 30 Maret. Sehingga setelah tanggal 30 Maret ini pekerjaan dilanjutkan tampa adanya dasar hukum atau surat yang jelas, walaupun PPK sebut perintah Bupati secara lisan.

“Tetapi tidak bisa seperti itu kita salahkan pimpinan, PPK harus mengambil sikap. Karena tanggung jawab ada di PPK”, tegas Jerry. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *