Kupang_KlikNTT.COM_Bersama kuasa hukum Francisco Bessi, Legiun Veteran Republik Indonesia Markas Cabang (Mada) NTT resmi melaporkan Ketua Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) NTT Stefanus Nahak dan kawan-kawannya ke Polda NTT hari Kamis (9 April 2020).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor STTL/B/158/III/RES/.1.24/2020/SPKT tanggal 09 April 2020 Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Veteran
Kuasa Hukum Francisco Bessi yang didampingi sekretaris DPD LVRI Nikolaus Dawi, dan Ketua DPC LVRI Belu Stefanus Atok Bau, beserta Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka mengatakan bahwa sebagai pengacara pihaknya berada di posisi benar sesuai dengan UU dan Kepres.
“Tindakan dari mereka sudah merugikan ribuan veteran khususnya di Atambua dan Malaka. Pihaknya melapor agar proses ini bisa mendapatkan kepastian hukum, apakah organisasi LVRI dibawah kepemimpinan pak Stanis dan kawan-kawan atau apakah Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI” ujar sisco.
Selain itu, Sekretaris DPD LVRI NTT Nikolaus Dawi pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa, Pihaknya telah membuat laporan yang telah dibuktikan dengan surat laporan ini.
“Biar hukum yang menentukan kebenaran yang sebenarnya, kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum,” jelas Dawi sebagai Pelapor.
Penulis :Kris Nome