Oelamasi_KlikNTT.com- Pemerintah Kabupaten Kupang, mengucurkan Anggaran sekitar Rp15 Miliar untuk penanganan dan pencegahan Coronavirus Disease 19 di Wilayah Kabupaten Kupang.
Hal ini dikatakan Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno kepada awak media Rabu,(01/04) sore lalu di Civic Center Oelamasi, Kabupaten Kupang mengatakan bahwa Dirinya sudah berkoordinasi dengan para pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka mengambil langkah-langkah antisipasi penangan Covid–19 di kabupaten Kupang.
Tambahnya, sehingga Pemerintah Daerah dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang sudah memutuskan untuk penanganan Covid–19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), yang akan diambil dari pengurangan Anggaran-anggaran perjalanan Dinas luar Daerah semua pimpinan OPD, dan juga termasuk sekian persen perjalanan Dinas Teman-teman Anggota DPRD dan di lembaga sekertariat DPRD agar dikurangi dengan cara menerbitkan Perbup.
Untuk sementara dana yang disiapkan atau direncanakan Rp10–15 Miliar. “Saya sudah sepakat dengan Dewan, untuk kemudian sekian persen dari sisa perjalanan teman-teman anggota legislatif dan di sekertariat DPRD agar kita kurangi dengan cara menerbitkan Perbup, supaya kita siapkan dana kurang lebih untuk sementara, Saya rencanakan 10 sampai 15 Miliar”, jelas Masneno.
Sementata Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas yang diwawancarai media Kamis,(15/04) siang di Gedung DPRD mengatakan, untuk pencegahan Covid–19, lembaga DPR sudah sepakati bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan amggaran yang disiapkan sebanyak Rp13 miliar yang mana menggunakan Perbup. Sehingga, Dirinya mengharapakan agar Perbup ini dikeluarkan supaya apa yang sudah disepakati bersama bisa membaya dampak yang positif.
Dirinya berterimakasih kepada Pemda Kabupaten Kupang yanh sudah membentuk tim Gugus Tugas untuk ditempatkan di titik-titik tertentu, sebagaimana menjalankan tugas masing-masing dalam pencegahan Covid–19 di wilayah Kabupaten Kupang. Dirinya juga meyakini bahwa Kabupaten Kupang ini masih dalam taraf normal dari Covid–19.
Disamping itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia M. De haan kepada media mengatakan, dalam penanganan Covid–19 di Kabupaten Kupang anggaran yang disiapkan terfokus pada tiga hal yakni penanganan Covid–19, penanganan terhadap dampak dari Covid–19, dan jaring pengaman sosial.
Tiga hal ini pasti yang berpreoritas yakni, penanganan Covid–19 dengan anggaran yang sudah disiapkan Rp10 miliar, yang akan dikeluarkan dalam bentuk Perbup. Jadi Pemda akan melihat pos-pos anggaran yang bisa dapat dirasionalisasi untuk penanganan Covid–19.
Sedangkan Dirinya juga mengaku sudah ada kesepakatan dengan Pemda untuk Perbup. Yang kedua menyangkut dengan penetapan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk penanganan dampak Covid–19. Nah, ini akan diambil dari pemotongan perjalanan dinas, dan pos-pos anggaran yang lain.
Dengan adanya pemotongan yang begitu besar terhadap seluruh program pembangunan yang dibiayai dari DAU dan DAK, Sedangkan PAD Kabupaten Kupang terbatas, sehingga adanya kesepakatan untuk semua program pemberdayaan masyarakat dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat, yang dilakukan oleh OPD terkait itu dipending sementara untuk diarahkan ke penanganan dampak Covid–19.
Ini yang sudah disepakati bersama untuk pembuatan dua Perbup. “Kita memang menunggu adanya Perbup dan eksekusi. Jadi pemerintah sudah melakukan rasionalisasi-rasionalisasi reposisi anggaran, dan kita DPR menyetujui dan akan ditetapakan dalam sidang perubahan anggaran”, pungkasnya.
Dirinya menambahkan, sedangkan untuk jaring pengaman sosial, dengan adanya defisit sehingga anggrannya terbatas. Lembaga DPR juga masih menunggu untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat terhadap kebijakan Presiden RI yang sudah ditetapkan. “Kan kita tau program dan kebijakan dari pusat yang harus dilakukan dari anggaran APBN”, beber Sofi. (Boy)