Oelamasi_KlikNTT.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kota Oelamasi, Shirley Manutede, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Kupang, dalam hal ini PPK, Sipri Lau agar memanggil tim ahli untuk mengecek progres dan fisik pekerjaan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Shirley Manutede, SH. MH bersama timnya, di dampingi Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan tersebut Selasa,(07/04) siang yang lalu menyatakan agar PPK segera meminta Tim Teknik, Inspektorat, atau tim yang berindependen dalam hal ini, Politeknik Negeri Kupang agar memeriksa pekerjaan ini. Karena pekerjaan ini sudah lewat masa perpanjangan waktu.
Sehingga bisa cari solusi bersama untuk pekerjaan ini dilanjutkan atau tidak. “Ini pekerjaan yang punya peran utama PPK, jadi nanti PPK dengan Pemda duduk bersama untuk selesaikan ini pekerjaan. Karena sudah lewat masa perpanjangan waktu. Karena uang Negara sudah keluar sekitar Rp5 miliar. Nah, kalau uang sebanyak ini kelaur lalu tidak ada asas manfaat kan rugi. Intinya hasil dari pekerjaan ini bisa dapat dirasakan oleh masyarakat kita. Artinya pekerjaan ini jangan sampai mangkrak”, saran Manutede.
Kuat Dugaan, Kontraktor Pelaksana Pembangunan GOR, PT. Dua Sekawan di PHK
Seperti informasi yang dihimpun media ini Jumat,(17/04) lalu dari warga Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah yakni, Adri diseputaran lokasiĀ pekerjaan pembangunan GOR mengatakan, pekerjaan tersebut sepertinya sudah diambil kembali oleh Pemerintah, karena para sebagian pekerja proyek yang lainnya sudah diberhentikan.
Seperti informasi yang dihimpun media ini Jumat, (17/04) lalu dari salah satu warga Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Yanto diseputaran lokasi pekerjaan kepada media ini mengatakan, kalau soal pekerjaan GOR sudah PHK, karena sebagian tukang sudah berhenti.
Selain itu, Adri warga diseputaran lokasiĀ pekerjaan pembangunan GOR mengatakan, pekerjaan tersebut sepertinya sudah diambil kembali oleh Pemerintah, karena para sebagian pekerja proyek yang lainnya sudah diberhentikan.
“O ia, itu pekerjaan tukang dong su berenti, karena bilang kontraktor su kasi barenti. Ko om mia sa dong su barenti kerja”, bebernya singkat.
Sementara PPK, Sipri Lau yang ditemui media ini dilokasi pekerjaan Jumat,(17/04) siang mengatakan bahwa Dirinya sudah mengeluarkan surat Pemberhentian Hari Kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana. Jadi masih tunggu tim untuk turun mendata progres atau fisik pekerjaan ini.
“Saya sudah kasi keluar surat pemberhentian, jadi masih tunggu tim untuk cek saja progresnya”, bebernya singkat. (Boy)