Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Kupang Tetapkan Perbup Penggunaan Anggaran Penanganan Covid–19 Rp24 M

151
×

Bupati Kupang Tetapkan Perbup Penggunaan Anggaran Penanganan Covid–19 Rp24 M

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang sebagai payung hukum penggunaan anggaran penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid–19) di Kabupaten Kupang, Jumat, (24/04) lalu.

Usai di tanda tangani, Perbup tersebut langsung dikirim kepada Pemerintah Provinsi NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Anggaran penanganan covid–19 yang diatur dalam Perbup tersebut adalah Rp24 miliar”, jelas Masneno kepada media.

Lebih lanjut, dari total anggaran Rp24 miliar tersebut, sebanyak Rp11 miliar digunakan untuk biaya operasional tim gugus tugas dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penanganan Covid–19 di Kabupaten Kupang.

Sementara anggaran Rp13 miliar untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid–19 tetap berada dalam kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan di Tahun Anggaran 2020.

“Sedangkan Rp13 miliar itu tetap ada dalam program-program untuk pengembangan ekonomi di Kabupaten Kupang,” pungkas mantan Wakil Bupati Kupang ini.

Anggaran Rp23 miliar tersebut, menurutnya merupakan hasil rasionalisasi dari sisa pemotongan dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp665 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, “Pemerintah Pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp85 miliar dari total dana transfer DAU senilai Rp750 miliar lebih untuk Kabupaten Kupang”.

Tambahnya, Setelah dipotong Rp85 miliar maka dana transfer DAU untuk Kabupaten Kupang tersisa Rp665 Miliar

Dari Rp665 Miliar itu, “Pemkab Kupang harus berupaya untuk merasionalisasi lagi Rp24 miliar dari kegiatan yang telah diprogramkan dalam tahun anggaran 2020 untuk penanganan covid–19”, pungkas Masneno. (Boy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *