Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Wabup Kupang minta Camat dan Kapus Fatuleu Jangan ada Diskriminasi Penyemprotan Disinfektan

124
×

Wabup Kupang minta Camat dan Kapus Fatuleu Jangan ada Diskriminasi Penyemprotan Disinfektan

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Wakil Bupati Kupang,  Jerry Manafe meminta Camat Fatule’u, Kepala Puskesmas Poto, serta Kepala Desa Poto agar tidak menunjukan sikap diskriminasi atau ego sektoral dalam penyemprotan disinfektan. Namun harus bersatu hati bekerja memerangi Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) di wilayah tersebut.

Hal Ini diungkapkannya saat pertemuan bersama Camat Fatule’u, Kepala Puskesmas Poto, Kepala Desa Poto, dan Salah satu pendeta dari Fatule’u serta tokoh Masyarakat diruang rapat Wakil Bupati Kupang kota Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/4) siang.

Penyemprotan disinfektan itu dilakukan kepada siapa saja baik itu masyarakat biasa, Suku atau etnis serta Agama apa saja karena semua adalah warga Negara Indonesia. Jangan ada dedominasi diantara semua.

Dirinya menilai ketidak harmonisan dan diskriminasi ditempat itu antara Camat, Kepala Puskesmas, dan Kepala Desa serta beberapa Tokoh Agama di Fatuleu. Sehingga, penyemprotan disinfektan yang seharusnya dilakukan itu dibatalkan itu sikap yang tidak baik.

Tambahnya, kepada Camat, Manafe minta untuk penyemprotan disinfektan dalam situasi ginting sesuai instruksi nasional perlu dilakukan dengan waktu yang cepat dan tidak menunggu perintah atau harus adanya koordinasi terlebih dahulu namun harus melakukan penyemprotan kemudian baru dilakukan koordinasi dengan atasan.

“Tidak perlu tunggu waktu, masa orang dalam situasi berbahaya juga nanti harus lapor dulu baru semprot, orang sudah mau mati juga tunggu koordinasi baru berobat? Ini tidak benar, Camat dan Kapus harus bijaksana, jangan mengunakan sifat seperti itu, saya lihat akar pahit diantara semua. Kenapa Desa Poto begitu kecil tetapi tidak bisa dilakukan penyemprotan disinfektan dengan cepat karena saling melihat”, jelas Manafe.

“Kita sekarang semua elemen berdoa dan bergerak dengan cepat agar wabah ini segera cepat berlalu dengan melakukan berbagai aksi namun disayangkan jika ada pihak yang masih berpikir covid 19 adalah penyakit biasa jadi main-main”, ungkap Manafe.

Salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Obi Dethan meminta Kapus dan Camat agar menjalankan tugas sesuai Standar Operasi Prosedural (SOP).

Ia meminta agar Kapus segera bertindak dengan cepat karena masalah Covid–19 adalah masalah nasional dan masalah serius yang perlu perhatian dan tindakan cepat. Kapus maupun Camat jangan ada diskriminasi antara tokoh masyarakat atau tokoh agama maupun siapapun itu dalam penyemprotan disinfektan karena semua adalah warga Negara Indonesia.

“Jangan tunggu koordinasi jangan sampe orang sudah mau mati baru harus koordinasi dulu baru melakukan tindakan lebih lanjut, ini tidak boleh,” tegasnya. (Boy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *