Oelamasi_KlikNTT.com– Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kupang, Titus Anin di vonis 4 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Sperti yang dilansir kabar-independen.com, diungkap Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus, Adhy Ginanjar, SH, MH via pesan WhatsApp, Selasa (28/04).
Menurutnya, Drs. Titus Anin, Mantan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Kupang sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang–NTT.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (28/04), dihadiri oleh Majelis Hakim dan JPU, Andhi Ginanjar SH,MH. selaku Kasipidsus Kabupaten Kupang dan, Laxmi Mahavira Nitisari, SH.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Drs. Titus Anin dianggap sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dakwakan pada Dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah dan Menetapkan barang bukti untuk dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lainnya.
Kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 2.131.959.919. 00 sesuai hitungan akuntan publik. Sementara Majelis Hakim menghitung kerugian negara sendiri dalam Pembangunan Pasar Lili di Kabupaten Kupang TA. 2018 menjadi sebesar Rp. 2.635.271.120,5.
Untuk terdakwa lainnya yakni PPK, Eti Nubatonis, Konsultan Pengawas, Bonde S, dan Kontraktor Pelaksana, Jimi Ongko akan menghadapi sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu 29 April 2020 di Pengadilan Tipikor Kupang. (Boy//J*).