Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PPK, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Pasar Lili di Vonis 4 Tahun Penjara

8
×

PPK, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana Pasar Lili di Vonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana pekerjaan Pasar Lili yang terletak di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT divonis dengan hukuman Empat (4) Tahun Penjara.

Sehari sebelumnya atau Selasa (28/04), Mantan Kadis Perindag Drs. Titus Anin (TA) divonis 4 tahun penjara, dan kini Tiga orang terdakwa lainnya yakni, Eti Nubatonis (EN) selaku PPK Pasar Lili, Bonde S (BS), Konsultan Pengawas, dan Jimy Ongko (JO) Kontraktor Pelaksana juga divonis 4 tahun penjara.

Kejari Kabupten Kupang, Shirley Manutede, SH, M.Hum melalui Kasie Pidana Khusus Adhy Ginanjar, SH, MH via Pesan whatsApp mengatakan, Tiga terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (29/04).

Menurutnya, ada perbedaan pendapat antara Masing-masing Ketua Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa, EN dengan Ketua Majelis Hakim yang mengadili terdakwa, BS dan, JO.

Majelis Hakim yang mengadili EN dalam amar putusannya menyatakan, EN terbukti sah dan meyakinkan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara, membayar biaya perkara Rp 5.000, serta BB digunakan dalam perkara lain.

Bahwa, EN terbukti bersalah bersama-sama dengan TA, BS dan JO. Majelis Hakim menghitung kerugian Negara sendiri dalam Pembangunan Pasar Lili di Kabupaten Kupang TA. 2018 menjadi sebesar Rp. 2.635.271.120,5.

Berbeda dengan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa BS dan JO.

Terdakwa, BS diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara, BB digunakan dalam perkara lain dan membayar Biaya Perkara Rp. 5.000.

Sementaa terdakwa, JO diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp. 200.000.000 subsidair 4 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp. 397.152.626,- subsidair 1 tahun penjara, BB dikembalikan pada yang berhak dan membayar Biaya Perkara Rp.5.000.

Bahwa Majelis Hakim yang mengadili JO menghitung Kerugian Negara sendiri dimana JO memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 397.152.626.

Pantauan media ini beberapa waktu lalu di lokasi pasar Lili, walaupun sudah selesai dibangun namun pasar tersebut belum bisa difungsikan atay tidak ada ases manfaat. (Boy//J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *