Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Ende Mendorong Pemerintah Segera Terbitkan Perbup Bupati Terkait Dengan Pengelolaan Dana Desa

10
×

DPRD Ende Mendorong Pemerintah Segera Terbitkan Perbup Bupati Terkait Dengan Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende merespon terkait dengan aspirasi dari beberapa kepala desa terkait dengan pengolahan dana desa yang saat ini belum direalisasikan.

Yang menjadi urgen hari ini adalah proses pencairan dana desa yang terkendala dengan belum diterbitkan peraturan bupati tentang pengolahan dana desa.

Ketua Pansus LKPJ 2019, Yohanes Don Bosco Rega kepada media (06/05/2020) mengatakan kita melakukan monitoring ke dinas Pemberdayaan Masyarakat desa, kabupaten Ende guna memastikan Pembahasan Peraturan Bupati Perubahan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa 2020 sesuai Perintah PMK 35 /pmk.07/2020 ttg pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi virus Corona/ menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

” Pansus ini mendorong supaya DPMD memproses lebih cepat karena ini adalah konteks dari kadaruratan, karena satu minggu sudah terlalu lama waktu yang diberikan”, ungkap Onis

Hal ini kita merespon terhadap Situasi yg ada didesa sekitarnya proses penyusunan perbup dipercepat agar pemerintah desa bisa memproses pencairan dana desa utk bantuan langsung tunai (BLT).

Ia menambahkan ketika dana desa ini akan mencair karena diperuntukan untuk masyarakat kecil atau kurang mampu sehingga harus dipilahkan data yang menerima bantuan dari Dinsos dan Dana Desa, kita meminta Dinsos secepatnya untuk memverifikasi data sehingga BLT secepatnya diproses.

Terkait dengan data memang OPD terkait tidak terlalu akurat yang menjadi soal. Ia berharap data secepatnya diproses dan Dinsos dan DPMD lakukan komunikasi untuk persamaan data.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD), Albert Yani mengatakan untuk pencairan dana desa tahap pertama belum direalisasikan karena masih menunggu hasil musyawarah desa (musdes).

Sesuai ketentuan PMK no 40 bahwa pencairan dana desa untuk tahap pertama sebesar 40 % masuk sistem satu kesatuan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat yang kurang mampu.

” Kita akan lakukan proses secepatnya tapi kami masih menunggu hasil musdes di desa tentang nama-nama penerima bantuan langsung tersebut “, katanya.

Adapun kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu telah kamu Surati kepala desa dengan 14 kriteria dan 3 kriteria tambahan adalah kehilangan mata pencarian, sakit kronis dan tidak terdata.

Ia berharap agar relawan covid-19 di desa mendata seluruh warga yang kurang mampu sesuai dengan kriteria tersebut.

Untuk diketahui anggota Pansus yang mengunjungi kantor DPMD adalah Yohanes Don Bosco Rega, Yulius Cesar Nonga, Mahmud Jegha, Iwan Kila dan Maksimus Deki

Penulis : Elton Rete

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *