Oelamasi_KlikNTT.com- Ditengah situasi Pandemi Corona Virus Disease (Covid–19) yang melanda belahan Dunia, diduga Oknum pengusaha di Kupang masih sempat kumpulkan para kroninya untuk bermain Judi di rumah milik pengusaha, AWL di RT.14/RW.05, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT Minggu,(24/05-Red) sekitar pukul(16:00) wita.
Informasi yang dihimpun media ini Senin,(25/05) pagi disekitar lokasi kejadian dari ON warga RT. 14/RW.05 ketika diwawancari mengatakan bahwa memang kemarin-Red, Anggota Polres Kupang menggrebek para pengusaha dan penggemar judi yang asyik bermain judi dirumah milik AWL yang dihuni oleh RL, yang juga pernah bermasalah dan sempat menghuni jeruji besi milik Polres Kupang.
Dirinya mengakui bahwa Barang Bukti (BB) yang diamankan Anggota Polres yakni, Motor, Mobil, Ayam, Kandang, dan Kursi serta Meja. Judi ini sudah berulang-ulang terjadi di Kelurahan Babau. Bahkan lokasi yang menjadi sasaran judi ini berpindah-pindah. Dan judi yang dimainkan berfariasi. Judi sabung ayam, Bola Guling, Kuru-kuru, dan judi kartu.
“Ia memang betul kemarin sore sekitar jam empat Anggota Polisi datang grebek orang maen judi di rumah milik AWL yang sekarang RL tinggal di itu rumah. Pemilik rumah ni juga pengusaha. Dan barang bukti yang di angkut oleh Anggota Polres itu ada motor, oto, ayam, kandang, dan meja serta kursi. Dong duduk disini sampe malam. Dan itu BB dong polisi su bawa pi di Polres Kupang”, jelas ON.
Dirinya menambahkan bahwa di tengah situasi Pandemi Covid–19 yang lagi marak, sebisanya mereka mengundang banyak orang datang untuk bermain judi. Karena judi yang berlangsung kemarin itu sekitar ratusan orang dan bahkan lebih. Nah, ini sangat tidak bagus dan tidak etis. Karena Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan yang mana tidak boleh dilanggar ditengah-tengah maraknya Covid–19 ini.
Karena yang datang ikut serta dalam perjudian ini dari Kota Kupang, sebagian Masyarakat Babau, Oesao, dan Tua Tuka. Sehingga nominal taruhan judi itu berkisar ratusan juta.
“Nah, kalau begini sudah sangat melanggar aturan Protokoler Covid–19 yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mana aturan itu turun sampe ke pemerintah daerah. Sehingga kita minta agar Polres Kupang yang sudah menangani kasus ini bisa proses lanjut hingga tuntas. Karena dia telalu dekat dengan polres na. Bahkan diduga RL dibekengi Oknum Anggota Polisi, sehingga judi ini mereka bermain terus”, beber ON.
Ditempat terpisah, ED warga RT.14/RW.05 Kelurahan Babau, yang diwawancarai mengatakan hal yang sama. Dirinya menambahkan bahwa biasanya judi ini berlangsung sudah ada mata-mata untuk memantau jika ada petugas Polisi yang datang bisa diinformasikan ke pemilik rumah. selama ini warga sekitar merasa resah karena sudah berulang-ulang judi ini diadakan di rumah RL. Apa lagi disituasi Covid–19 seperti ini sebagaiman banyak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah tidak dihargai lagi.
“Ko Pak dong bayangkan sa, masa pemerintah kasi keluar aturan untuk katong sonde boleh bakumpul banyak orang dan juga sonde boleh pi Gereja. Ma ini dong ba undang orang ko datang bermaen judi. Yang datang maen ni ada pengusaha juga, dan bahkan ada Oknum Anggota Polisi. Dong bisa bermain pake wasit. Itu wasit itu dia pu nama BL, warga RT.06/RW.02 kelurahan Babau”, pungkas ED singkat.
Sementara Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kupang, AKBP Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Nofi Posu kepada media ini via Telepon Selulernya Senin,(25/05) sekitar pukul(12:00) wita mengakui bahwa benar ada penggrebekan namun saat ini Masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing”, bebernya singkat.
Penulis : Boy Loinati