Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ketua Pokdar Minta Polres Kupang Periksa dan Tahan TSK Termasuk Pemilik Rumah

210
×

Ketua Pokdar Minta Polres Kupang Periksa dan Tahan TSK Termasuk Pemilik Rumah

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Ketua Kelompok Sadar Hukum (Pokdar) Kabupaten Kupang, Thomas Fanggidae alias Tofan, meminta Polres Kabupaten Kupang agar menahan para TSK dan juga pemilik rumah inisial (RL), penggerebekan Judi di wilayah Rt.14/Rw.05, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT Minggu,(24/05-Red) lalu.

” Bukan baru pertama kali rumah RL sering dijadikan tempat perjudian, sudah berulang kali rumah itu dijadikan tempat atau lokasi perjudian oleh para pengsuha dan penggemar judi serta judi ini dijadikan sebagai rutinitas, bahkan pemilik rumah itu seorang resividis atau orang yang pernah bermasalah dengan hukum yakni hal yang sama.kata Tofan kepada awak media Selasa,(27/05) sore dikediamannya.

Thomas Menambahkan Memang rumah itu adiknya WL yang menempati, tetapi RL juga sebagai tuan rumah. Jadi tidak bisa dibiarkan saja seperti itu, harus ditahan juga. Kenapa hanya satu orang saja yang ditahan.

“Ini bukan baru pertama kali kami dengar seperti itu. Itu rumah sudah menjadi tempat rutin untuk dijadikan tempat judi. Apa lagi yang punya rumah itu kan pernah jadi residivis. Memang rumah itu dia punya adik punya, tapi tuan rumah itu ikut terlibat. Dia nda bisa diloloskan atau dilepas begitu, harus ditahan. Kalau memang yang semua digrebek ada itu ditahan, kenapa tidak semua yang ditahan lalu satu saja yang ditahan”,

Lanjutnya, apa lagi sekarang ini sudah dilarang oleh pemerintah pusat dan juga ada instruksi dari Kapolri supaya tidak boleh berkumpul banyak orang. Sedangkan perkumpulan untuk berjudi ini sudah lebih banyak orang. Karena judi ini tidak terpuji dihadapan Tuhan, apa lagi Pemerintah. Sudah ada larangan judi, kenapa sampe harus. Sangat disayangkan kalau ada. Khusunya diwilayah hukum Polres Kupang.

Dirinya mengaku bahwa rumah itu sering dipakaiĀ  untuk berjudi itu. Karena beberapa mantan Kapolres yang lalu itu sering mengrebek tapi dibebaskan karena pengusaha itu dbekengi yang diduga salah satu Anggota Perwira yang bertugas di Polres Kupang. Jadi perlu diselediki oleh Kapolres sehingga apa bila Anggotannya yang terlibat bisa ditindak.

Harapnya, Kapolres harus segera menidak lanjuti kasus ini sesuai proses hukum yang ada. Karena kejadian ini cukup membuat masyarakat disekitar Kelurhan Babau sangat resah. “Ditindak keras, jangan main-main bila perlu yang sudah dilepas itu tangkap dan disel saja, tidak boleh dilepas, kenapa hanya satu saja yang ditahan, apa lagi BB sudah ada lalu kenapa dilepas. Itu kan tertangkap tangan”, tegas Tofan.

Sementara sebagai Wakil Rakyat dan juga Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase yang dimintai tanggapan terkait oleh awak media via Telphone genggamnya mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknuk ini dalam kasus perjudian sangat meresahkan masyarakat.

Karena ketenangan mereka dalam situasi bencana Covid–19 seperti ini, masayarakat juga heran, “ko bisa ya? Masa kegiatan-kegiatan kerohanian ditiadakan atau tidak diijinkan, tapi ko bisa orang berkumpul sampai ratusan orang apa lagi melakukan hal-hal kriminal seperti judi. Dan juga sering terjadi keributan diarea mereka berjudi ini”,

Sehingga sebagai Wakil Rakyat, Dirinya harus mendengar keluhan Rakyat. Maka itu Kapolres bisa mengambil keputusan sesuai jalur hukumnya atau efek jerah bagi mereka.

“Jika terjadi demikian, maka sudah jelas, sudah melanggar instruksi Presiden antara teristimewa yang menginplementasi melalui Pak Kapolri dalam maklumanya. Saya harap agar maslah ini bisa ditangani secara tuntas sesuai dengan jalur hukum yang ada”, beber Mase. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *