Oelamasi_KlikNTT.com-Oknum Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang diduga terlibat judi dan berhasil diringkus oleh Polres Kupang di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT Minggu,(24/05) yang lalu.
Seperti yang dilansir media ini Senin,(25/05) dengan judul, “Ditengah Pendemi Covid–19 Diduga Oknum Pengusaha di Kupang Berkumpul Untuk Berjudi”, ternyata diduga kuat ada Oknum Anggota Pol PP Kabupaten Kupang, berinisial (YK) yang beralamat di Rt.02/Rw.07, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT terlibat dalam Perjudian Tersebut yang berhasil di diringkus Polisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, K.M.S. Manafe, SH, M.si yang diwawancarai media Jumat,(29/05) sekitar pukul,(13:30) wita diruang kerjanya membenarkan bahwa memang betul yang diduga Oknum Anggotanya itu turut serta dalam penggrebekan judi tersebut.
Tetapi setelah mendapatkan informasi ini, Dirinya langsung mengkoorfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kupang guna menanyakan hal ini, namun Kasat Rekrim Polres Kupang belum mengetahui benar apa bila YK terlibat dalam penggrebekan judi itu. Sehingga Dirinya terus mengintrograsi, ternyata itu benar bahwa ada Oknum Anggotanya yang terlibat dan bertugas di Kecamatan Kupang Timur.
Sehingga dirinya perintahkan Anggota Provostnya untuk jemput YK, dan ketika diintrograsi, YK mengaku bahwa dia tidak terlibat tetapi hanya berada ditempat itu. Namun walaupun YK berada dilokasi tapi tidak bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum atau keamanan yang mana harus ditegur.
“Na kalau lu berada ditempat itu, kenapa lu tidak tegur, apa lagi disituasi Covid–19 yang mana peraturan Protokoler Kesehatan tidak boleh berkurumuman. Jadi kalau lu sonde terlibag itu okey, saya percaya tapi tidak 100 persen percaya lu. Tapi yang berikutnya lagi lu salah, karena lu tidak bisa menegakan aturan tentang protokol covid yang tidak boleh ada keramian dimana-mana”, jelas Manafe.
Lebih lanjut, Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Polres Kupang untuk melakukan tindakan selanjutnya. Tetapi disampingan YK mendapat hukuman sesuai aturan Kepolisian, apa bila secara administrasi terbukti YK bersalah, Dirinya juga akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada di lembaga Pemerintahan. Jadi apa bila benar-benar terbukti YK terlibat, maka YK akan diberhentikan. Karena YK masih kontrak atau honor.
“Sekarang semua bisa membela diri. Lu bisa bela diri dan tidak terlibat, tetapi setelah penyelidikan dan penyidikan polisi selesai bahwa lu terlibat, lu kena sangksinya. Sangsi itu lu bisa diberhentikan, dia kan masih Bangpol, bukan PNS. Itu honor Pol PP yang dikatakan Bangpol (Bantuan Polisi). Jika benar terbukti Kita lakukan koordinasi dengan Pak Bupati untuk mengambil keputusan sesuai aturan organisasi”, tegas Manafe.
Sementara Ketua Kelompok Sadar Hukum (Pokdar) Kabupaten Kupang, Thomas Fanggidae alias Tofan yang dimintai tanggapan terkait oleh awak media Selasa,(29/05) sore lalu di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mengatakan, agar dicopot dari jabatannya. Minta ke Kasat Pol PP lewat Bupati Kupang agar dicopot saja.
“Ya kalau ada oknum Pol PP yang turut serta copot saja. Minta ke kasat pol pp lewat Bupati supaya dicopot saja. Masa sebagai aparat Pemerintah ko model begitu. Copot saja”, tegasnya singkat. (Boy*)