Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

New Normal, ‘Pol PP Kabupaten Kupang Akan Membuka Portal di Tiap Pos Covid–19’

81
×

New Normal, ‘Pol PP Kabupaten Kupang Akan Membuka Portal di Tiap Pos Covid–19’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Adanya tatanan baru New Normal, oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Sebagai mana sesuai permintaan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, “Untuk segera membuka portal di Tiap-tiap Posko Covid–19”. Maka Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kupang akan menindak lanjuti permintaan ini.

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Kupang, K.M.S. Manafe, SH yang diwawancarai media diruang kerjanya Jumat,(29/05) yang lalu mengatakan, berkaitan dengan pemasangan Portal, ini merupakan inisiatif Masyarakat. Sedangkan sebagai Pemerintah Kabupaten sangat mendukung adanya pemasangan Portal demi menjegahnya Pelaku Perjalanan Pulang dari luar daerah di kondisi maraknya Covid–19.

Sehingga bulan lalu, Pemerintah Kota/Kabupaten mengadakan Vicon bersama Pemerintah Propinsi NTT sebagai himbauan Gubernur, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk semua Portal harus dibuka kembali.

Menindak lanjuti himbauan ini. “Maka kita pasti melakukan itu. Atas perintah itu kita laksanakan. Tinggal saya dapat perintah dari Pak Bupati, saya laksanakan. Karena tugas Pol PP ini mendengarkan dan menjalankan serta mengamankan apa perintah dari kepala daerah. Nah saya hanya tugas mengamankan semua tugas yang diberikan oleh kepala daerah”, jelas Manafe.

Lebih lanjut, Dirinya akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Kepala Daerah. Seperti membuka Portal di Tiap-tiap Posko Covid–19 yang ada di Kecamatan-kecamatan, dan tiap Desa dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa kini sudah memasuki tatanan baru yakni, New Normal. Dengan adanya lima ketentuan yang harus dijalani yang mana menuju ke New Normal, tetapi tidak boleh mengabaikan Protokoler Kesehatan penanggulan Covid–19.

“Tatanan baru New Normal ini ada lima ketentuan yang harus dijalani. Saya sudah catat disini, sesuai aturan lima ketentuan itu mulai dari tanggal 1 hingga 20 Juni. Nah, ini menuju pada tatanan New Normal. Jadi apa yang harus kita buat tetapi tidak boleh kita abaikan protokoler kesehatan”, pungkas Manafe.

Tambahnya, mengenai Posko Covid–19 yang ada tetap ada. Karena Pos tersebut itu merupakan tempat pengaduan masyarakat menyampaikan Hal-hal yang dialami dilingkungan berkaitan dengan pandemik Covid–19. Jadi Pos itu tidak boleh dikosongkan, harus tetap ada. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *