Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Polres Kupang Akan Tuntaskan Kasus Judi di Kelurahan Babau

140
×

Polres Kupang Akan Tuntaskan Kasus Judi di Kelurahan Babau

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Resor (Polres) Kupang, akan menuntaskan kasus judi yang kerap terjadi Minggu,(25/05)-Red di rumah (WL-tsk) warga Rt. 14/ Rw. 05, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung keapada media Kamis,(04/06) sore di Mako Polres Kupang, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur ketika diwawancarai mengatakan, Berkaitan dengan penggerebekan judi beberapa hari yang lalu, Polres sudah mengamankan tersangka yang melanggar pasal 303 judi sabung ayam sebagai mana yang terjadi di wilayah Kupang Timur, serta BB sudah diamankan serta tsk sudah ditahan.

Proses penyelidikan masih berlanjut sambil menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Bukti-bukti sudah dikumpulkan, dan saksi-saksi sudah diperiksa. Sesuai dengan aturan pasal 303 judi, tersangka ini terbukti sebagai penyelenggar, bandar, dan sebagai pemilik atau yang mempunyai arena.

Jadi tersangka yang ditahan pemilik arena. Sehingga tsknya adalah pemilik arena. Karena kebetulan lokusnya bukan dirumah tetapi di gudang, belakang rumah yang dijadikan lapangan bulu tangkis atau gudang. Untuk memperkuat bahwa yang bersangkutan dijadikan tersangka, Polres periksa saksi-saksi yakni para pemain. Untuk sementara tersangka hanya satu.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lagi, dan saksi ada sekitar empat orang, dan tidak menutup kemungkinan saksi bisa ditetapkan sebagai tsk. Tapi yang jelas sementara ini yang kita tahan tersangka dan kita amankan di Polres Kupang”, jelas Manurung.

Ketika ditanya terkait dengan aturan Pemerintah Pusat melalui maklumat Kapolri tentang Protokoler Kesehatan penanggulangan Covid–19 yang tidak boleh berkerumunan, Dirinya mengakui bahwa aktifitas memang melanggar aturan. Tetapi dari Polres akan memberikan himbauan agar tidak boleh lagi dan tetap berwaspada.

Jadi tetap dari pertama bila ada pelanggaran, ada kejahatan, dan tindak pidana, Polres akan dengan tegas melakukan penegakan hukum. Baik itu judi sabung ayam, judi bola guling, dan judi-judi yang lain tidak ada ampun.

“Pokoknya segala bentuk judi, tidak ada ampun buat saya. Ini kan penyakit masyarakat. Na itu yang harus kita tindak. Jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hal ini sebagai hal biasa. Apa lagi judi sabung ayam ini sudah tradisi tetapi sesuai aturan hukum tidak bisa. Apa lagi menggunakan uang, ini akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum”, beber Manurung.

Tambahnya, berkaitan dengan dugaan oknum Anggota Polres Kupang yang bekengi kasus judi, apa bila diketahui bahwa memang terbukti, Dirinya akan tindak tegas untuk mengekspos. “Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa kita melakukan tindakan hukum secara obyektif. Tidak ada tebang pilih. Jangan merasa bahwa ini anggota Polres jadi kita melindungi. Tidak mungkin, kita tidak tebang pilih. Akan kita tindak habis”, tegas Manurung.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, SH,SIK Kabag Ops. AKP. Osman Hendaru, dan Kasat Intel Iptu. Alberto H. Ponato. S.I.K. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *