Oelamasi_KlikNTT.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, kota Oelamasi, Nusa Tenggara Timur saip untuk menindak lanjuti tersangka kasus Judi yang digrebek oleh Kepolisian Resort (Polres) Kupang beberapa waktu lalu di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH. MH melalui Kasi Intel Chrismiaty Say, SH. MH yang didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Nelson Tahik, SH yang ditemui awak media diruang kerjanya Senin,(15/06) siang mengatakan, Penyidik Polres Kabupaten Kupang sudah mengirim berkas, dan sudah diteliti.
Dari hasil penilitiannya, bisa dilakukan proses hukum lanjut kepada tersangka. “Jadi untuk sekarang yang kita terima tersangka baru satu orang dan yang lain belum”, jelas Tahik.
Proses selanjutnya, Kejaksaan masih menunggu dari Polres Kabupaten Kupang untuk tindak lanjuti. Karena Kejaksaan sudah teliti berkas tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti. Tersangka melanggar pasal 303 tentang judi.
“Ya pokoknya untuk barang bukti yang sudah ada dalam berkas perkara, pasti diserahkan untuk kita tindak lanjuti “, beber Tahik singkat. (Boy)