Kupang_KlikNTT.COM_Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, kembali berhasil menangkap Tersangka dugaan tindak pindah korupsi penyaluran fasilitas kredit modal kerja pada bank NTT, Cabang Surabaya, atas nama Siswanto Kondrata dengan total kredit macet sebesar Rp.10 Miliar.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Kepada awak media Rabu ( 24/06/2020).
“Kemarin Selasa (23/6/2020) Pukul 00:15 telah berhasil menangkap tersangka Siswanto Kondrata di Jln. Padang pasar magis Kec. Setya Budi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Yulianto juga menjelaskan pada saat proses penangkapan, terjadi dinamika karena yang bersangkutan tinggal di kompleks perumahan mewah di Jakarta.
“Dengan berhasil ditangkapnya tersangka ini, saya memberi pesan kepada 5 tersangka lain agar mendatangi panggilan kami secara baik, karena dimanapun anda berada pasti akan kami ambil tindakan” ujar Yulianto
“Untuk saat ini kita hanya fokus untuk bagaimana memulihkan kerugian negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap bank NTT” Tegas Yulianto.
Penulis : Kris Nome