Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pemerintah Kabupaten Kupang Tertibkan para Pedagang Pasar Oesao

112
×

Pemerintah Kabupaten Kupang Tertibkan para Pedagang Pasar Oesao

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menertibkan para pedagang di Pasar Oesao yang Sehari-hari berdagang di bibir jalan Timor Raya, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Selasa,(23/06).

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Selasa (23/06) di Oesao mengatakan, para pedagang sayuran yang selama ini menjajakan daganganya di pinggir jalan timor raya tepatnya di pintu masuk pasar oesao diarahkan untuk menempati lapak – lapak yang tersedia dalam pasar modern yang sudah dibangun Pemkab Kupang.

Menurutnya, seluruh pedagang yang ditertibkan dan dipindahkan ke pasar modern selanjutnya menempati lapak-lapak yang tersedia. Bukan hanya pedagang yang dipindahkan dari bibir jalan timor raya, semua pedagang yang berjualan terpisah juga disatukan dalam pasar modern.

Aktifitas bongkar muat dari mobil pick up pun dipusatkan dalam lokasi pasar oesao tepatnya pada terminal bongkar muat yang disiapkan oleh Pemkab Kupang di lahan milik warga oesao. Hal ini dilakukan oleh Pemkab Kupang agar tidak ada lagi kemacetan di jalan timor raya seputaran pasar oesao lantaran banyak mobil yang parkir dibahu juga para pedagang.

Beberapa fasilitas tambahan lainnya, Pemkab Kupang akan segera siapkan oleh melalui OPD terkait. Fasilitas tambahan misalnya terminal untuk katifitas bongkar muat, parkir kendaraan, penerangan, jalan, air bersih, MCK, keamanan dan tempat pembuangan sampah serta organisasi PD Pasar akan disiapkan dalam waktu singkat.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak -de Haan mengatakan, lembaga DPRD menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan Pemkab Kupang.

Sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD lainnya untuk segera mungkin Badan Legislasi Daerah (Balegda) membuat beberapa Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Retribusi, Perda Penertiban dan Perda PD Pasar. Semua pihak mesti aktif memperhatikan keberisihan pasar ketika semua pedagang sudah beraktifitas dalam lokasi pasar modern agar para pembeli merasa nyaman berbelanja.

Lembaga DPRD Kabupaten Kupang mendukung kebijakan yang dilakukan pemerintah bagi kepentingan masyarakat banyak. DPRD juga memberi apresiasi bagi pemilik lahan untuk dijadikan sebagai terminal, hal ini sangat baik sebagai langkah untuk menertibkan mobil angkutan barang yang parkir dibadan jalan hingga berakibat terjadinya kemacetan dijalan utama.

Daud Koreludji, warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang – NTT mengatakan, lahan miliknya seluas 4.200 meter persegi yang dijadikan terminal bongkar muat di lokasi pasar oesao.

Kerja sama pemanfaatan lahan dengan Pemerintah Kabupaten Kupang disepakati dengan sistem bagi hasil. Draft kontrak kerja sama pemanfaatan lahan sedang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.

Bukan hanya para pedagang sayur-sayuran yang berhasil ditertibkan, pedagang kelontong yang menjajakan barang dagangan hingga ke bibir jalan pun tidak luput dari penertiban. Turut hadir, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe bersama Wakil Ketua I DPRD Sofia Malelak -de Haan, beberapa pimpinan OPD terkait, para Asisten, Polisi Pamong Praja, Jajaran Polres Kupang dan Anggota TNI, dan Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintah Kelurahan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *