Kupang_KlikNTT.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka atas nama William Kondrata dan Lomelin (Indrasari) dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp.149 M, dengan total uang yang berhasil disita sebesar 115 M.
Hari Senin (6/7/2020) Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 pukul 11.55 WIB, berhasil menangkap 2 orang tersangka William Kondrata dan Lomelin (Indrasari) di sebuah vila puncak Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Yulianto juga menjelaskan bahwa tersangka Lomelin (Indrasari) menggunakan jilbab pada saat proses penangkapan, padahal yang bersangkutan beragama non Muslim,
“Dua orang tersangka William kondrata dan lomelin merupakan debitur yang mengajukan kredit sebesar 10 M tapi yang didapatkan hanya 6,5 M sisanya diterima oleh Stefanus Solaiman”. Ujar Yulianto
Dari 7 debitur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah 6 orang berhasil ditahan oleh Kejati NTT, tinggal 1 tersangka yang masih dalam pengejaran yaitu Ruslan.
Penulis : Kris Nome