Kupang_KlikNTT.Com_Wakil Gubernur NTT Joseph Nae Soi di dampingi oleh Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Profinsi NTT Merciana D.Jone Melepas 3 Narapidana Asal NTT yang di Pindahkan dari Lapas Wai Kabubak Kabupaten Sumba Barat menuju lapas Nusa Kambangan, Kegiatan Seremonial Pelepasan 3 Narapidana Tersebut dilaksanakan, Minggu (19/07/2020)
Wagub Josef Nae Soi dalam sambutannya saat melepaskan 3 Narapidana tersebut mengungkapkan” upaya pemindahan ketiga napi ke Nusa Kambangan sebagai upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
“Karena kita warga NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran, boleh kita miskin harta, namun kaya martabat,”ungkap Mae Soi
Wagub Nae Soi menambahkan Mereka Melakukan Upaya pencurian berarti mereka telah menista masyarakat NTT karena kejujuran sebagai nilai utama. “
“Berkat dukungan dari Ibu Kakanwil sehingga kami memohon ke Menteri Hukum dan HAM, sehingga bisa memindahkan napi dari Lapas Waikabubak ke Lapas Nusa Kambangan agar bisa dilakukan pembinaan di sana sehingga ada efek jerah ungkapnya.
Lanjut Nae Soi mungkin saat dibina di tempat jauh tersebut bisa di jadi kan sebagai momen refleksi diri agar tidak melakukan hal yang sama
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D. Jone mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melepaskan tiga warga binaan kemasyarakatan dari Waikabubak ke LP Nusakambanngan pada Senin, 20 Juki 2020.
“Acara serah terima dilakukan kepala devisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham NTT kepada kepala lapas Nusakambanngan pada besok hari, ” katanya.
Rombongan akan diberangkatkan ke Jakarta besok, dan langsung menuju ke Nusakambangan. Ketiga narapidana itu sudah siap untuk berangkat ke Nusakambangan.
“Tadi saya sudah mengunjungi mereka dan mereka sudah menyatakan siap untuk berangkat ke Nusakambanngan,” katanya.
Alasan dipindahkan ke Nusakambanngan dari ketiga narapidana itu kata dia, agar ada efek jera, karena sering melakukan pencurian ternak dalam jumlah yang besar, antara 10-36 ekor.
“Mereka melakukan pencurian ternak. Bukan dalam jumlah yang kecil ya, dan bukan hanya satu kali saja. Tapi berulang-ulang. Ini efek jera yang kami lakukan. Ini pertimbangan kami untuk memindahkan mereka,” jelasnya.
Dia berharap agar tidak terjadi lagi kasus pencurian yang berulang-ulang. Apalagi dengan kekerasan. “Bayangkan saudara-saudara kita pelihara yang begitu banyak dengan diambil seenaknya,” katanya.
Hadi pada kesempatan itu Kadiv PAS Kemenkumham Provinsi NTT, Mulyadi; Kalapas Kelas IIIB Waikabubak, Andi Yudosutijono; Kalapas Kelas IIA Kupang, Badarudin.
Adapun data ketiga napi atau WBP yang segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan yakni :
1.Bora Boli, profesi petani (60 tahun), Pidana 5 tahun, domisili Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya;
2.Endris Soki, petani (20 tahun), Pidana 3 tahun, domisili di Desa Manuwolo, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah;
3Umbu Siwa Wuhu, petani, Pidana 6 tahun, domisili di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah
(FRED)