Kupang_KlikNTT.COM_Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menangkap dua tersangka bernama Bong Bong Suharso dan Dewi Susiana dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp.149 M, dengan total uang yang berhasil disita sebesar 130 M.
Hari Rabu (22/72020) Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan dari 7 debitur dan satu dari pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya telah ditahan dan tadi malam telah dilakukan gelar perkara atas nama Dedi leba dan sudah diputuskan, dari hasil tersebut ditetapkan 2 tersangka baru atas nama Bong Bong Suharso dan Dewi Susiana”.
Yulianto juga menjelaskan bahwa tersangka Bong Bong Suharso merupakan wakil pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya yang bertugas sebagai pemutus kredit. Sedangkan Dewi Susiana merupakan staf dari Sulaiman.
Yulianto mengaku bahwa sudah memerintahkan Tim untuk segera menangkap para tersangka baru tersebut.
“Dari 7 debitur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditambah 1 dari pihak bank NTT, dan hari ini bertambah 2 tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru lainnya”.Ujar Yulianto
Penulis : Kris Nome