Kupang_KlikNTT.COM_Tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Rabu (29/07/2020) menunda pemeriksaan Jonas Salean sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah ini Kejaksaan Tinggi NTT telah menaikan statusnya dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kepala seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan “masih ada administrasi yang belum dipenuhi tim penyidik yakni surat ijin pemeriksaan dari Menteri dalam negeri (Mendagri). Dimana, pemeriksaan terhadap anggota DPR, DPRD harus ada ijin Mendagri. Sehingga hari ini untuk pemeriksaan Jonas ditunda penyidik”.
Sebelumnya Kejati NTT menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada Rabu, 29 Juli 2020 terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Penulis : Kris Nome