Oelamasi_KlikNTT.com- Di duga kuat Pekerjaan Pembangunan Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang berlokasi di, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, Nilai kontrak, Rp. 11.608.000.000–Sebelas Miliar Enam Ratus Delapan Juta Rupiah, waktu pelaksanaan 150 hari kerja, oleh kontraktor pelaksana PT. Dua Sekawan, Tahun Anggaran 2019 ini dilanjutkan tanpa adanya dasar hukum atau aturan yang mengikat.
Pasalnya, pekerjaan tersebut kini sudah mulai rampung walaupun tidak adanya peraturan yang dipakai. Seperti yang dilansir beberapa waktu lalu oleh media ini bahwa pekerjaan dilanjutkan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas PMK nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Desember 2015.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang yang juga merangkap sebagai PPK, Sipri Lau kepada media ini Jumat,(24/07) sekitar pukul (10:50) wita diruang kerjanya ketika diwawancarai terkait tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengaku bahwa pekerjaan pembangunan GOR tersebut sementara dilanjutkan oleh kontraktor yang sama takni PT. Dua Sekawan, dan hanya melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang sisa saja.
Ditanya terkait pembayaran, Dirinya membenarkan bahwa nanti akan dibayar sesuai. “Ia memang kontrkator yang sama dan dia hanya menyelesaikan pekerjaan yang sisa untuk menghabiskan stok material yang ada. Sehingga menunggu proses lelang ulang”, urainya singkat.
Pantauan media ini pada hari Rabu,(22/07) sore dilokasi, pekerjaan pembangunan GOR masih sementara dilanjutkan. Sehingga di duga kuat pekerjaan tersebut dilanjutkan tanpa adanya dasar hukum.
Perlu diketahui bahwa, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan tidak berimbang dengan pernyataannya beberapa bulan lalu. “Sementara PPK, Sipri Lau yang ditemui media ini dilokasi pekerjaan Jumat,(17/04) siang mengatakan bahwa Dirinya sudah mengeluarkan surat Pemberhentian Hari Kerja (PHK) terhadap kontraktor pelaksana. Jadi masih tunggu tim untuk turun mendata progres atau fisik pekerjaan ini. Saya sudah kasi keluar surat pemberhentian, jadi masih tunggu tim untuk cek saja progresnya”.
Sementara Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Kupang, Sactiko Masneno yang ingin diwawancarai media ini beberapa waktu lalu via pesan whatsApp tidak membalas. Kenapa dimintai tanggapan? Karena Komisi 4 DPRD Kabupaten Kupang pernah menijau pekerjaan GOR tersebut. (***)