Kupang_KlikNTT.Com_Dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berencana memberikan santunan bagi para pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp. 5 juta. Kementrian keuangan dikabarkan menyiapkan anggaran sebesar Rp. 31,2 triliun untuk membantu 13 juta pekerja dengan besaran Rp. 600 ribu per bulan.
Melalui konferensi pers secara virtual (Rabu, 5/8/2020), menteri keuangan Sri Muliany mengatakan rencana itu sedang dikaji oleh pemerintah untuk menetapkan sektor-sektor apa saja yang pantas mendapat santunan.
Secara terpisah, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga menjabat menteri BUMN, Erick Thohir dalam Talk Show disalah satu stasiun televisi (Rabu, 5/8/2020) turut mengungkapkan rencana pemerintah memberikan subsidi kepada pegawai non-PNS dan non-BUMN yang masih aktif bekerja sebesar Rp. 600 ribu per bulan, mulai September 2020 selama empat bulan. Dikatakan Erick Thohir, acuan data pekerja yang digunakan diambil dari data pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana pemerintah itu mendapat ragam komentar dari masyarakat luas tidak terkecuali dari kalangan guru. Agung Hermanus Riwu, S.Pd salah satu guru swasta di Nusa Tenggara Timur mengharapkan skema bantuan yang sedang dipersiapkan pemerintah juga menyentuh guru-guru honor dan swasta terutama di
daerah terpencil.
Menurutnya, selain pekerja pada berbagai sektor industri maupun perusahaan, para guru honor dan swasta layak diberikan perhatian. Ia memberikan contoh di NTT, masih banyak guru yang berpenghasilan dibawah Rp. 1 juta dengan kewajiban yang diemban sama dengan mereka yang berstatus PNS.
Ia menambahkan, pemanfaatan dana BOS pada masa pandemi Covid 19 saat ini masih berfokus pada bantuan pulsa data bagi guru dan peserta didik. Sementara di sejumlah daerah, banyak guru harus rela pengeluarannnya bertambah bengkak karena dituntut masuk keluar kampung untuk melaksanakan pembelajaran di rumah warga.
Meskipun menteri pendidikan Nadiem Makarim telah memberi fleksibelitas bagi sekolah untuk sebebas -bebasnya menggunakan dana BOS bagi kebutuhan honorer diatas 50 persen, belum semua sekolah mampu menerapkan secara optimal. Selain karena banyak ragam kebutuhan sekolah, kepala sekolah juga dihantui bayang-bayang penyalahgunaan anggaran.
Berkaitan dengan penggunaan data pekerja, Agung Hermanus Riwu, S.Pd mengharapkan agar data pada BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi satu-satunya acuan karena banyak tenaga kerja swasta yang belum terdaftar. Ia mengusulkan agar pemerintah sebaiknya juga berkordinasi langsung dengan unit kerja penerima bantuan agar tepat sasaran, tepat guna dan mempermudah proses pengawasan.(Tim)