Ket Foto : Massa aksi yang tergabung dalam Formapp bergerak menuju kantor DPRD Manggarai Barat, Kamis (6/8/2020)
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Forum Masyarakat Peduli dan Penyelamat Patiwisata (Formapp) Manggarai Barat menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Manggarai Barat, Kamis (6/82020).
Dalam aksi yang dimulai pukul 09.30 wita itu, massa aksi yang tergabung dari berbagai unsur pelaku pariwisata dan pencinta konservasi menyuarakan penolakan terkait pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras), berupa bangunan Geopark, oleh Kementrian PUPR di kawasan Loh Buaya Pulau Rinca, dan izin investasi Bisnis Swasta oleh Kementerian LHK di dalam kawasan TN Komodo.
“Pembangunan Geopark di Pulau Rinca itu sebenarnya melacuri dan mengangkangi konsep konservasi yang sebenarnya”, teriak salah satu orator.
Di kantor DPRD Manggarai Barat, massa aksi disambut hangat para anggota dewan. Mereka dipersilahkan oleh anggota dewan untuk beraudensi di dalam ruang sidang utama DPRD.
Dalam dialog antara DPRD dengan Formapp, dihasilkan konsensus, bahwa pada 24 Agustus 2020, delegasi fraksi DPRD, eksekutif dan Formapp akan menemui mentri LHK dan DPR-RI di Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi penolakan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di Pulau Rinca, dan izin investasi Bisnis Swasta di dalam kawasan TN Komodo.
“Percuma kita teriak sampai suara hilang di sini. Sebab, yang pegang kewenangan di pusat sana. Karena itu, kita sepakat untuk utus dari setiap fraksi, juga dari eksekutif, dan dari Formapp, untuk temui mentri LHK dan DPR-RI di Jakarta”, tegas ketua DPRD Manggarai Barat, Edi Endi.
Sementara, di BTNK Manggarai Barat, Formapp menuai kekecewaan. Bagaimana tidak? Kepala BTNK, Lukita Awang Nistyantara tidak memenuhi permintaan massa aksi dan serentak juga meninggalkan peserta aksi yang sedang menyampaikan aspirasi.
Terpantau KlikNTT.com, beberapa kali masa aksi mendesak kepala BTNK untuk membubuhkan tanda tangan dan menuliskan pernyataan sikap menolak pembangunan SarPras pada kertas yang tersedia. Namun, dia bersikeras menolak.
“Kami unit pelaksana teknis. Tidak ada tanda tangan di sini. Kalau saya diminta oleh kementrian terkait, saya bersedia. Tetapi, selama itu tidak ada perintah, saya tidak bisa”, terang Lukita Awang
Setelah beberapa kali didesak, Awang pun meninggalkan massa aksi tanpa pamit. Demikian juga, massa aksi mengakhiri aksinya dan meninggalkan kantor BTNK. (yrh)