Kupang_KlikNTT.Com_Kepala dinas ESDM provinsi Nusa Tenggara Timur menanggapi masalah perizinan terkait penambangan galian C di Sungai Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang oleh beberapa perusahaan yang sudah beroperasi.
Kadis ESDM provinsi NTT Jusuf Adoe juga hari Jumat (7/8/2020) menjelaskan bahwa setiap izin tambangan sudah ada titik koordinatnya masing-masing, tinggal bagaimana perusahaan mengikuti batas-batas tambang tersebut dan menjalankan aturan-aturan yang diberlakukan.
Jusuf juga menambahkan sebaliknya jika perusahaan tersebut melanggar batas-batas koordinat yang sudah ditetapkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, inilah yang dinyatakan ilegal.
“Untuk PT. Dua Putra Perkasa, PT. Star, PT. Hutama Mitra Nusantara, PT. Sumber Karunia, dan PT. Surya Utama Jaya Abadi sudah memiliki izin tambang dari ESDM provinsi NTT,
Namun kami akan tetap berupaya terus untuk melakukan pengawasan”. Ujar Jusuf
Dijelaskannya, terkait masalah yang ada, pihak dinas pertambangan sudah mengirimkan staf ke lokasi. Selain itu, pihak dinas pertambangan sudah bertemu dengan Kepala Desa, sehingga harus ada pertemuan dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk duduk bersama dan mengelar rapat secara umum.
“Dengan adanya rapat tersebut kami bisa menjelaskan kepada semua pihak mengenai izin tambang yang sudah diberlakukan”. Tegas Kadis ESDM provinsi NTT.
Berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin tambangnya, ada yang berlaku sampai dengan tahun 2022 dan 2023.Jelas Jusuf
Penulis : Kris Nome