Ngada_KlikNTT.Com_Tim Kuasa Hukum Arnoldus Ju Wea kembali mendaftarkan Banding dan menyerahkan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Kupang melalui Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada Senin (25/08/2020) setelah Majelis Hakim PN Bajawa menolak seluruh gugatan Penggugat atas putusan Pengadilan Negeri Bajawa nomor : 1/PDT.G/2020/PN.BJW TANGGAL 13 AGUSTUS 2020.
Pembanding (Penggugat) Arnoldus Ju Wea saat konferensi Pers usai mendaftarkan Banding dan menyerahkan memori banding pada Senin (25/8) menyatakan bahwa Putusan di Pengadilan Negeri Bajawa dinyatakan belum final.
“Jadi saya perlu menyampaikan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Bajawa dengan nomor : 1/PDT.G/2020/PN.BJW TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 belum dinyatakan final, jadi hari ini saya bersama Tim Kuasa Hukum, kita sudah daftar banding dan menyerahkan memori banding di Pengadilan Tinggi Kupang melalui PN Bajawa. Sidang ini akan terus berlarut panjang, untuk banding ke Pengadilan Tinggi Kupang saja belum dinyatakan final. Finalnya itu, nanti ke tingkat Kasasi. Kata mantan Anggota DPRD Nagekeo Fraksi PKPI ini.
Sementara Tim Kuasa Hukum Mikhael Feka, S.H, M.H, Marianus Yohanes Gaharpung, S.H, M.S dan Hendrikus Haipon, S.H, M.HUM menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak obyektif terhadap penilaian pembuktian yang diajukan oleh Pembanding (Penggugat), di mana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat (Terbanding) telah sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan khususnya mengenai proses perubahan Akta dan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 1/PDT.G/2020/PN.Bjw Tanggal 13 Agustus 2020 dinilai Kuasa Hukum Pembanding (Penggugat) cacat yuridis dan batal demi hukum karena Pertimbangan hukum yang tidak cukup atau onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement).
Kuasa hukum Mikhael Feka, S.H., M.H saat ditemui KLIKNTT.Com pada senin (25/8) usai mendaftarkan banding, menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak obyektif terhadap penilaian pembuktian yang diajukan oleh Pembanding (Penggugat), di mana Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat (Terbanding) telah sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan khususnya mengenai proses perubahan Akta, padahal sesungguhnya Tergugat secara nyata telah melanggar Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Wini Unggul (SANDI NUNG)
“Bahwa setelah mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama maka Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 1/PDT.G/2020/PN.Bjw Tanggal 13 Agustus 2020 adalah cacat yuridis dan batal demi hukum karena Pertimbangan hukum yang tidak cukup atau onvoldoende gemotiveerd (insufficient judgement). Katanya.
Mikhael mempertanyakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup tentang alasan majelis hakim yang membenarkan bahwa Undangan Rapat Pembina tanggal 3 Agustus 2018 serta rapat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2018 telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Pendidikan Wini Unggul (SANDI NUNG).
“Karena Pasal 11 AD Yayasan jelas menggunakan kata pangilan rapat bukan undangan rapat. Dasar hukum manakah yang membolehkan Rapat Pembina menggunakan undangan rapat? Kemudian majelis hakim tingkat pertama tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup tentang alasan yang membenarkan bahwa karena Yovita Kamrah bukan Pembina oleh karena itu undangan rapat sebagaimana disebutkan di atas sah dan tidak bertentangan dengan AD Yayasan. Pasal berapa dalam AD Yayasan yang membolehkan Pembina boleh mengundang orang luar untuk mengikuti Rapat Pembina? Majelis Hakim tingkat pertama tidak memberikan dasar pertimbangannya. Ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum Mikhael menyatakan bahwa Majelis Hakim tingkat pertama hanya mengadili sebagian dari gugatan Penggugat sedangkan sebagaiannya tidak diadili atau tidak dipertimbangkan.
“Bagian-bagian gugatan yang tidak dipertimbangkan adalah Posita angka 15, 16 dan 17 gugatan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dipertimbangkan/diadili. Selanjutnya, Posita angka 18, 19, 20 dan 21 tentang kerugian materil dan imateril dari Penggugat tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama.
“Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang hanya mengadili sebagian dari gugatan Penggugat adalah melanggar ketentuan Pasal 178 ayat(2) HIR, yakni pengadilan melanggar kewajiban memeriksa dan memutuskan seluruh gugatan.
Oleh karena itu, bertitik tolak dari ketentuan pasal-pasal yang dikemukakan di atas tentang putusan yang tidak cukup pertimbangan dan hanya mengadili sebagian dari gugatan Penggugat adalah masalah yuridis. Akibatnya Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 1/PDT.G/2020/PN.Bjw Tanggal 13 Agustus 2020 sudah sepantasnya dibatalkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kupang
“Sekali lagi Penggugat tegaskan bahwa ketidakhadiran Turut Tergugat I dan turut tergugat II berarti mengakui dalil Penggugat dengan demikian produk dari Turut Tergugat I dengan sendirinya batal demi hukum. Begitupun dengan Turut Tergugat II mengakui dalil Penggugat yang pada pokoknya menyakatan bahwa Turut Tergugat II tidak cermat dan tidak hati-hati dalam menerbitkan Surat Nomor: AHU-AH.01.06.00.10724 Perihal: Penerimaan Perubahan Data Yayasan Wini Unggul tanggal 27 Agustus 2018 yang pada pokoknya menerima dan mencatat perubahan data Yayasan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Oleh karena itu Surat Nomor: AHU-AH.01.06.00.10724 Perihal: Penerimaan Perubahan Data Yayasan Pendidikan Wini Unggul tanggal 27 Agustus 2018 harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian segala perbuatan Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagaimana tercatat dalam Akta Nomor 289 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Perubahan Yayasan Pendidikan Wini Unggul dan Surat Nomor: AHU-AH.01.06.00.10724 Perihal: Penerimaan Perubahan DataYayasan Pendidikan Wini Unggul tanggal 27 Agustus 2018 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Adapun petitum dari gugatan Penggugat poin 3 dan poin 4 adalah Menyatakan batal Akta yang diterbitkan Turut Tergugat I yaitu Akta Nomor 289 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Perubahan Yayasan Pendidikan Wini Unggul dan mengembalikan keadaan kembali seperti sebelum akta tersebut dibuat dan Menyatakan bahwa Surat Nomor: AHU-AH.01.06.00.10724 Perihal: Penerimaan Perubahan Data Pendidikan Yayasan Pendidikan Wini Unggul tanggal 27 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II yang pada pokoknya menerima dan mencatat perubahan data Yayasan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selaku Kuasa Hukum Mikhael Feka mengaku akan mengajukan banding karena alasan-alasan itu. Alasan kuat adalah pertama, Hakim tidak cermat dan tidak obyektif serta tidak profesional.
“Sebagai Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding kami menilai bahwa pendapat hukum yang keliru dan menunjukkan bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan dan etika surat menyurat. Bahwa Penggugat/Pembanding berpendapat bahwa bukti T-19 sengaja direkayasa Tergugat seolah-olah pada waktu itu (tanggal 5 Agustus 2018) dilakukan penarikan kembali surat tersebut padahal sesungguhnya Tergugat baru sadar akan kesalahan setelah membaca gugatan Penggugat. Katanya. (VD).