Oelamasi_KlikNTT.com- Sebagian Warga Desa Pariti merasa resah dengan adanya para perusahaan yang beroprasi tambang galian c di kali Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu dan akhirnya masalah ini diajukan ke Lembaga DPRD Kabupaten Kupang Rabu,(26/08) siang.
Warga yang berdatangan ke gedung DPRD Kabupaten Kupang pada kesempatan tersebut bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD kabupaten Kupang, Johanis Mase. Kepada awak media Mase mengatakan bahwa kedatangan warga ke DPR ini guna mengajukan permasalahan tambang yang ada di kali Noelbiboko.
“Mereka cukup resah dengan berbagai macam perusahaan yang beraktifitas tambang galian c di pariti dan oeteta. Mereka mereshkan bahwa para penambang ini hanya berhubungan dengan segilintir orang hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan banyak orang tidak diperhatikan”, jelas Mase.
Teristimewah penambangan yang dilakukan secara serampangan. Ijinnya misalnya galian c tetapi semua baik itu pasir dan batu kali yang ada di kali itu dikeluarkan semua dengan menggunakan alat berat. Ini kan dampak alam yang sangat merugikan masyarakat disekitar.
Kemudian diduga bahwa ada perusahaan-perusahaan yang ijinnya sudah mati. Ada juga perusahaan yang ijin galian c Nya masih berpegang pada keputusan Bupati. Padahal sejak Tahun 2017 kewenangan galian c ini sudah diserhakan kepada Pemerintah Provinsi.
“Ini yang nanti kita telususri dan DPR sudah berjanji kepada Masyarakat dalam waktu dekat ini kita akan panggil Dinas teknik terkait untuk turun tinjau ke lokasi. Jika ada temuan perusahaan yang belum ada ijin berarti kita akan tindak tegas. Karena selama ini Corporate Sosial Responsibility (CSR) memang ada tetapi masyarakat tidak tau itu dan CSR itu dikasi ke sapa”, beber Mase.
Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Yusuf Adoe yang ditemui media ini Rabu,(26/08) sore diruang kerjanya mengatakan bahwa Perusahaan yang beroprasi dikali tersebut terdapat 12 Perusahaan, dan 12 perusahaan yang beroprasi dilokasi itu sudah memiliki IUP yakni CV. Sumber Karunia, CV. Derwin Kontraktor, CV. Adika, CV. Star, CV. Dua Putra Perkasa, Pariti Quary Sejati, PT. Hutama Mitra Nusantara, PT. Surya Utama Jaya Abadi, CV. Oitan Karya Mandiri, CV. Alam Indah Utama, CV. Surya Utama, dan CV. Camplong Quary Indah.
Beberapa waktu lalu dirinya mendapat informasi bahwa masyarakat pariti ingin bertemu untuk mndiskusikan masalah ini secara kekeluargaan. “Silahkan, kalau ada waktu datang saja, saya tetap dan siap terima dan menunggu untuk kita diskusikan masalah ini biar cepat selesai dengan aman”, jelasnya.
Lebih lanjut, CSR itu sebenarnya Kepala Desa harus panggil perusahaannya, memang dalam RKAB itu saling membantu pihak ini. Contohnya jalan rusak dan kebutuhan lain-lain.
Tugas dan fungsi dari Dinas terkait ini hanya lakukan pembinaan, tetapi kalau dalam tugas pengawasan sudah tugas penuh dari Inspektor Tambang dari Pusat. “Kita juga sudah turun survei bersama tim Inspektor Tambang yakni, Malindo Dano, Bernabas Pongo Wangge serta staf saya juga ikut. Jadi mereka buat laporan ke saya dari hasil inspeksi dilapangan dan saya juga sudah menandatangi surat ini untuk dikirim ke para perushaan-perusahaan tambang itu untuk segera ditindak lanjuti”, pungkasnya. (Boy)