Nekamese_KlikNTT.com- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase menghadiri Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Usapi Sonbai Masa Bakti 2014-2020 dan Masa Bhakti 2020-2026 Sabtu,(29/08) bertempat di Dusun 3, Kantor Desa Usapi Sonbai, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor: 116/KEP/HK/2020 Tentang Pengresmian Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Usapi Sonbai Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang Periode 2020-2026.
Adapun para Anggota BPD yang dilantik Masa Bhakti 2020-2026, Yafet Tasei, Yermia Manao, Yahuda Feni, Fengri Bana, Apsin Humsibu, Etna Humsibu, Mores M. Buan menggantikan Anggota BPD Masa Bhakti 2014-2020, Matias Taebenu, Yusuf Taebenu, Antonius Dami, Yakob Tamelan, Yafet Tasei, Yeri Monnifu, Ari Humsibu.
Camat Nekamese, Mesak Dethan pada sambutannya mengatakan, dalam pelantikan ini sangat luar biasa karena dihadiri oleh Wakil Ketua II DPR Kabupaten Kupang, dan mantan Camat Taebenu. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan rasa syukur pada Tuhan karena masih diberi kesempatan untuk bertemu.
Anggota BPD dalam sistem Pemerintahan Desa menempati posisi yang sangat penting. Kenapa harus dikatakan penting, karen fungsi BPD adalah, membahas dan menyepakati rencngan RAPBdes, melakukan pengawasan kinerja Desa, melakukan monitoring terhadap Kepala Desa, dan BPD juga sebagai DPR di Desa.
Fungsi ini sudah jelas, BPD adalah lembaga yang menyepakati dan menjadi pedoman didalam melakukan pembangunan di Desa. “Pertama dia harus menggali aspirasi masyarakat satu sama yang lain, dalam bentuk kelompok masyarakat yang miskin baik itu dalam bantuan apapun, sebagai mana masyarakat layak tidak untuk mendapatkan bantuan”, jelas Dethan.
Lebih lanjit, seperti Masyarakat yang berkebutuhan khusus kaum Disabilitas, apakah mereka perlu diperhatikan atau tidak. Itu merupakan tugas utama dan fungsi Anggota BPD. Setiap kegiatan di Desa harus diperhatikan. Kaum Perempuan juga perlu diperhatikan. Di dalam penggalian aspirasi ini 6 orang Anggota BPD ini betul-betul musywarah dulu sebelum turun ke masyarakat. Jangan sampai setelah dilantik tidak ada aktifitas sama sekali. Dirinya minta agar Kepala Desa agar membangun sebuah gedung untuk dijadikan gedung BPD.
Anggota BPD juga adalah mitra Pemerintah Desa. Jadi tidak boleh ada Hal-hal yang membuat susana tidak bagus di dalam bekerja untuk membangun Desa, Bahwa musyawarah yang ada di Desa ini Anggota BPD berperan penting. Sesuai dengan Permendes No. 1–10 2016, bahwa apabila Anggota BPD tidak mengikuti rapat atau kegiatan di Desa sabanyak 6 kali maka akan diberhentikan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Y. Mase: Anggota BPD ini harus kerja sama, karena BPD dan Kepala Desa itu merupakan mitra atau Teman. Jadi tidak boleh saling sikut satu dengan yang lain. Kepada seluruh Masyarakat yang memilih BPD agar memperhatikan kinerja Anggota BPD. “Dan juga kalau sudah dipilih kita BPD ini juga harus saling membantu. Yang sudah dipilih itu harus rajin belajar bertanya terhadap masyarakat”, jelas Mase.
Lebih lanjut, Biar supaya ini pembangunan di Desa berjalan dengan baik. “Kita harus bersyukur karena Nekamese ini punya berkat. Karena sudah II periode orang dari nekamese yang jadi ketua DPR. Periode lalu dari Nekamese dan sekarang periode ini juga dari nekamese. Jadi untuk ifrastrktr nanti kedepan kita akan buat yang terbaik untuk nekamese”, ungkap Mase.
Tambahnya, jadi mengelola Dana Desa ini harus dengan Baik-baik dan saling ada kerja sama dengan Anggota BPD di Desa. Biar ada kesejahtraan untuk Masyarakat.
Turut hadir, Kepala Desa Usapi Sonbai, Bernadus Boki, para perangkat Desa Usapi Sonbai, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta undangan lainnya. (Boy)