Suasana dengar pendapat antara BPN Mabar dengan FP2N di dalam ruang sidang BPN Mabar, Rabu (2/9/2020)
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Ratusan anggota Forum Peduli Pertanahan Nasional ( FP2N) Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar, Rabu (2/9/2020).
Aksi yang dikomandoi oleh Stephanus Herson itu menuntut beberapa hal, yakni: Pertama, membatalkan peta bidang surat ukur dan sertifikat atas nama, Nikolaus Naput, Irene Winarti Naput, Karlus H. Sikone, Elisabet Eni, Rasyna Yulti Mantuh, Albertus Alvianto Ganti.
Kedua, menerbitkan peta bidang surat ukur dan sertifikat atas nama Suwandi Ibrahim , dan kawan-kawan sesuai permohonan sesuai luas dalam surat perolehanya.
Ketiga, memproses hak atas nama Suwandi Ibrahim dengan kawan – kawan dalam waktu 2×24 jam.
Keempat, mendesak Kanwil BPN NTT dan BPN pusat untuk menindak secara tegas, terhadap orang-orang aparat BPN Mabar, yang terlibat langsung ataupun tidak langsung, praktek manipulasi data sehingga menerbitkan sertifikat tanah dengan data palsu, yang dapat memicu konflik di masyarakat Manggarai Barat.
Kelima, memohon kepada bapak Presiden RI untuk menangani secara langsung praktek mafia pertanahan yang terjadi di Labuan Bajo, karena praktek-praktek tersebut dapat menggangu stabilitas investasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada umumnya.
Massa aksi juga mengingatkan, apabila kelima tuntutan itu tidak dipenuhi, maka FP2N akan menduduki dan menyegel kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait beberapa tuntutan itu, Kepala BPN Mabar, Abel Asa Mau menegaskan, bahwa tetkait sengketa tersebut para pihak mesti melakukan mediasi, atau urus secara keluarga.
“Jika beberapa kali tidak ada hasil mediasi, maka urus secara kekeluargaan dan jalur pengadilan. Setelah itu bawa ke sini, saya akan proses,” ujar Abel.
Terpantau klik-ntt.com, perwakilan FP2N yang bertemu pihak BPN merasa tidak puas dengan jawaban Kepala BPN Mabar itu. Adu argumen pun terjadi antara pihak FP2N dan BPN di dalam ruang pertemuan BPN.
Pertemuan yang sempat memanas itu berakhir setelah keduanya bersepakat, bahwa pada Senin (7/9/2020) mendatang, pihak Suwandi selaku pihak pertama, dan pihak Niko Naput selaku pihak kedua, bersama BPN dan pihak keamanan, untuk langsung terjun ke lokasi yang disengketakan, di Karanga, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“BPN harus hubungi pihak Niko Naput, agar pada waktu yang ditentukan, kita semua ke lokasi untuk meninjau secara langsung batas Timur, Barat, Utara dan Selatan dari lahan yang disengketakan. Yang mana Niko Naput punya. Yang mana Suwandi punya. Sesuai dengan dokumen alas hak”, jelas Stephanus Herson usai bertemu BPN. (yrh).