Oelamasi_KlikNTT.com– Sebanyak Rp27 Miliar Anggaran untuk Pencegahan dan Penanganan Covid–19 yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kuat di duga terindikasi korupsi.
Pasalnya, Anggaran puluhan miliar ini habis terpakai untuk biaya perjalanan maupun honor tanpa adanya pemberitahuan dan keterbukaan terhadap publik. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Kupang.
Wakil Bupati (Wabup) Kupang Jerry Manafe menyoroti penggunaan dana Covid–19 Kabupaten Kupang karena banyak dana Covid–19 dipakai untuk kegiatan habis terpakai seperti perjalanan maupun honor.
Dirinya meminta proses pengadaan barang dan jasa anggaran Covid-19 dilakukan sesuai regulasi agar terhindar dari korupsi. Mengingat kebutuhan perlengkapan, Obat-obatan serta Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid–19 melibatkan lembaga pengadaan barang dan jasa.
Dengan tegas dirinya menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Panduan Pencegahan Korupsi oleh Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi NTT di Kabupaten Kupang. Sekaligus Penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi antar Kabupaten dengan regulator dan pelaku usaha di Oelamasi,Rabu (2/9) lalu.
Diakuinya bahwa beberapa kali Ia melakukan video conference dengan Menteri Dalam Negara, Badan Penanggulangan Bencana Negara (BPBN) terkait pengadaan barang dan jasa Dana covid-19.
“Khusus dana covid-19 itu tidak main-main karena saya dengar langsung pidato Presiden Jokowi. Masalah dana covid-19 itu tidak main-main,saya sampaikan bahwa pertanggungjawaban harus ada. Apapun kemudahan regulasinya tetap harus ada laporan pertanggungjawaban”, ungkap Manafe.
Manafe menegaskan dana covid-19 jangan habis hanya diperuntukan bagi kegiatan yang sebenarnya tidak bermanfaat. “Jangan sampai saat pembuktian dan ada temuan semua kena, ini yang harus diperhatikan”. Ujar Manafe.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Mesak Mbura, dari Partai Perindro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, dalam hal ini Gugus Tugas Covid–19 agar transparansi soal penggunaan anggaran Covid–19 di wilayah Kabupaten Kupang.
Karena hingga kini Pemkab belum menjelaskan prioritas kegunaan dan sisa dana Covid–19 saat wilayah kabupaten Kupang berada pada zona hijau.
Dirinya pun menyoroti anggaran penangganan Covid–19 di Kabupaten Kupang yang dianggarkan sekitar Rp24 milliar, namun hingga kini belum ada kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Kupang terkait penyerapan anggaran yang terpakai dan yang belum terpakai dari setiap OPD.
“Sebenarnya tidak bermasalah tinggal Pemkab jelaskan saja, itu yang kita tunggu”, jelas Mbura.
Dikediaman pribadinya,Kamis(3/9) lalu, Ia juga meminta agar Pemkab menjelaskan prioritas penggunaan anggaran Covid–19 digunakan untuk apa. Mungkin untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) atau yang lainnya perlu dilaporkan sehingga publik mengetahuinya.
Dirinya menilai bahwa selama ini ada berbagai jenis bantuan baik Bantuan Langsung Tunai,Bantuan Sosial Tunai maupun APD dan Sembako yang bersumber dari APBD Propinsi dan APBN.Namun bantuan langsung kepada Masyarakat,murni dari Anggaran Covid–19 pemerintah Kabupaten belum ada.
“Sampai sekarang kita masih bertanya-tanya berapa anggaran yang belum terpakai sehingga itu bisa digunakan untuk mengintervensi masyarakat yang belum mendapat dana dari bantuan apapun karena banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi“, ungkap Mbura.
Menurut dia banyak warga yang belum terakomodir sehingga Pemkab bisa mengakomodir mengunakan anggaran Pemkab karena adanya refocusing dari Dinas-Dinas.
Sementara Bupati Kupang, Korinus Masneno dalam sambutannya pada Upacara HUT RI ke-65 lalu mengaku bahwa berbagai upaya penanganan masalah yang dialami, optimisme terus digelorakan Pemerintah. Anggaran Belanja Daerah dilakukan Refocusing sebesar 35 %. Semuanya dilakukan agar sendi-sendi ekonomi masyarakat tetap kokoh ditengah terpaan pendemi Covid–19. Anggaran yang semula diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan strategis dipangkas dan dialihkan Untuk pananganan Covid–19. (***)