Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Setelah Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPUD Mabar Terima 83 Masukan

6
×

Setelah Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, KPUD Mabar Terima 83 Masukan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Ketua Divisi Humas KPUD Mabar, Kris Bheda Somerpes.

Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Usai menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Manggarai Barat (Mabar), Jumaat-Minggu (4-6/9/2020), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mabar menerima 83 pengaduan masyarakat, yang berhubungan dengan para Bacabup dan Bacawabup Mabar yang terdaftar itu, terhitung Senin-Selasa (7-8/9/2020).

“Substansi masukan dan tanggapan itu beragam, ada yang menyoal keabsahan dokumen bakal calon tertentu, ada yang menyoal catatan hukum bakal calon tertentu, ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu,” terang Ketua Divisi Humas KPUD Mabar, Kris Bheda Somerpes, dalam siaran perss KPUD Mabar, Rabu (9/9/2020).

Adapun rincian masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPUD Mabar sampai batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat, Selasa (8/9/2020), adalah;

Pertama, satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon.

Kedua, satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak.

Ketiga, satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon.

Keempat, lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon.

Kelima, enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon.

Tanggapan KPUD Mabar

KPUD Mabar, sebagaimana dalam siaran perssnya, akan melakukan penelitian lanjutan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, apakah tanggapan dan masukan itu memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak, baik teknis maupun substantif.

Secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa ketentuan/syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Tanggpan dan masukkan masyarakat tersebut juga mesti disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon.

Jika dua hal di atas terpenuhi, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang, sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020. (yrh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *