Ket Foto : Tim pemenangan paket Edi-Weng saat Melakukan Konferensi pers
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Tim pemenangan paket Edi-Weng, yang dinahkodai Ali Sehudin (Ketua Tim), Blasius Jeramun (Ketua Tim), dan Fidel Adol (Sekretaris), mengimbau kepada seluruh simpatisan dan pendukung paket Edi – Weng untuk tetap rapatkan barisan, jangan risau dan terpangaruh dengan berita-berita miring yang beredar.
“Kepada seluruh keluarga, pendukung, dan relawan paket Edi – Weng di mana saja berada diminta agar jangan risau dan tetapkan rapat barisan jangan sampai terpengaruhi oleh berita-berita yang menyesatkan, karena satu hal yang pasti semua persyaratan pencalonan dan calon paket Edi-Weng lengkap dan memenuhi syarat,” terang ketua tim pemenangan paket Edi-Weng, Ali Sehudin, Rabu (9/9/2020).
Tim pemenangan paket Edi-Weng juga mengapresiasi KPUD Mabar yang sudah menyelenggarakan dan menyelesaikan proses pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Jumaat – Minggu (4 – 6/9/2020). Tim pemenangan paket Edi-Weng menilai proses pendaftaran itu berjalan sesuai dengan asas transparansi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPUD Manggarai Barat atas penyelenggaraan pendaftaran yang berjalan secara kondusif serta tahapan melakukan uji publik terhadap semua bakal pasangan calon kerena hal tersebut merupakan prinsip transparansi untuk mendapat partisipasi masyarakat,” tegas Ali.
Tim pemenangan pasangan bakal calon yang didukung partai NasDem, PKPI, Golkar, dan PBB ini sangat mendukung kerja KPUD, sembari berharap, agar KPUD berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Tim koalisi Paket Edi-Weng mendukung penyelenggara pemilu agar tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas sebagai penyelenggara pemilu,” terang Ali.
Sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya, pasca pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat (Mabar), pada Minggu (6/9/2020), bakal pasangan calon (Balon) Edi Endi dan Yulianus Weng (Paket Edi-Weng) diterjang isu hukum.
Beberapa perwakilan masyarakat, seperti salah satunya Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), menyampaikan keberatan kepada KPUD Mabar atas pencalonan Edi Endi, Senin (7/9/2020). Secara substansial, menurut mereka, Edistasius Endi cacat hukum, karena yang bersangkutan mantan narapidana perjudian tahun 2006. (yrh)