Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Kab Kupang, Jika Terbukti Ilegal Pidanakan Saja Perusahaan yang Nakal

165
×

DPRD Kab Kupang, Jika Terbukti Ilegal Pidanakan Saja Perusahaan yang Nakal

Sebarkan artikel ini

Sulamu_KlikNTT.com Para Perusahaan-perusahaan yang beroprasi tambang galian C di Kali Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang mengambil keuntungan hingga miliaran rupiah, harus dihentinkan dan apa bila melanggar aturan maka dipidanakan saja karena adanya pencemaran lingkungan dan merusak alur Air.

Demikian hal ini diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, S. Adhi Koroh kepada media via pesan whatApssnya Senin,(13/09) malam.

Komisi III Anggota DPRD Kabupaten Kupang, S.  Adhi Koroh yang dimintai tanggapan terkait mengatakan, memang ada pengaduan dari masyarakat Desa Pariti berdasarkan surat masuk ditindak lanjuti dengan Komisi lll melakukan monitoring di lapangan.

Langkah yang diambil komisi dalam melakukan adalah meninjau lokasi karna masyarakat mengadu selain ijin, banjir selalu meluap ke pemukiman warga sehingga kami meninjau secara langsung kondisi di lapangan.

Terkait ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak OPD teknis dan para pengusaha untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil RDP, dan akan di sampaikan ke Pemerintah untuk ditindak lanjuti.

“Jika ada dugaan perusahan yang melakukan kegiatan di lokasi tidak memiliki ijin UKL-UPL, hal tersebut sangatlah tidak dibenarkan, karna PAD kita tidak akan capai target jika kita tidak tertipkan perusahan-perusahaan tersebut”.

Ditanya terkait dugaan mafia para perusahaan yang sedang beroprasi dikali Noelbiboko tanpa adanya Ijin, Dirinya membenarkan kalau memang ditelusuri dan terbukti maka oknum perusahaan dipidanakan.

“Kalau ada dugaan begitu, kami telusuri dan terbukti demikian kita proses hukum dan siap dipidanakan oknum itu”, tulisnya singkat.

Berdasarkan pantauan media ini dilokasi  tertanggal(02/09) sekitar pukul(11:29) wita, ada pun para pengusaha yang beroprasi di badan kali, dalam pengambilan material menggunakan alat berat. Sehingga hal ini akan berpengaruh saat musim penghujan yang akan berdampak pada masyarakat yakni banjir.

Aktifitas yang dilakukan oleh para pengusaha di Kali tersebut telah merusak dan menutup alur air demi kepentingan perut sendiri, sehingga alur air tidak dapat mengalir ke bawa dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena alur air dari hulu sangat memungkinkan untuk dapat dirasakan oleh masyarakat. Namun, dengan adanya ulah dan mafia para pengusaha ini sehingga masyarakat yang menjadi korban.

Limbah hasil produksi sengaja dibuang kembali ke bibir kali dan hutan sekitar lokasi tambang hingga terlihat tumpukan limbah yang makin menggunung, dan dapat digunakan untuk membuka akses jalan agar armada para perusahaan bisa berjalan lancar.

Aktifitas tambang yang tidak lagi memperhatikan kaidah atau aturan, sehingga jarak yang diberlakukan dalam aturan pengalian c tidak lagi dipedulikan oleh para pengusaha-pengusaha ini. Karena, terdapat baik itu di badan kali, kiri, dan kanan bibir kali tidak boleh ada aktifitas galian. Jadi patut dihentikan karena telah menyalahi aturan.

Perlu diketahui, berdasarkan infestigasi media ini, perusahaan yang memiliki IUP sebanyak 12 perusahaan. Dan yang beroprasi tambang hanya 4 perusahaan. Namun, fakta yang ada dilokasi bukan saja 12 tapi 14 perusahaan yang beroprasi. Dari 14 perusahaan yang memiliki UPL-UKL hanya 6 perusahaan. Sementara 8 perusahaan yang belum memiliki UKL-UPL, dari 8 perusahaan ini,  bahkan 2 perusahaan yang tidak memiliki IUP, UKL-UPL.

Sebelumnya, Kepala BLHD Kabupaten Kupang, Vinci Piternus kepada media mengatakan, bahwa memang ada tiga perusahaan yang yang beroprasi secara beraturan. Namun, Dirinya belum terbuka terkait Ijin UKL-UPL yang dimiliki oleh para perusahaan tersebut-red.

Sehingga Pemerintah harus benar-benar mengkaji ini lebih detail lagi, karena tingkah laku para perusahaan yang beraktifitas di kali Noelbiboko telah menyalahi aturan yakni yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *