Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Wabup Kupang, ‘Perusahaan Tidak Miliki Ijin di Kali Noelbiboko Bisa Pidana’

116
×

Wabup Kupang, ‘Perusahaan Tidak Miliki Ijin di Kali Noelbiboko Bisa Pidana’

Sebarkan artikel ini

Sulamu_KlikNTT.com- Perusahaan yang beroprasi tambang Galian C di Kali Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang tidak memiliki ijin harus stop, dan tidak boleh beroprasi karena berdampak pidana.

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe usai meninjau lokasi tambang galian C Kali Noelbiboko Rabu,(23/09) siang. Pemerintah Kabupaten Kupang akan berkoordinasi dengan Dinas Energie Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Propinsi NTT dan Kepala Dinas tidak akan tertutup untuk tuntaskan masalah ini. Karena secara kasata mata, pihaknya sudah meninjau di lokasi.

Sehingga hari Selasa, Pemkab akan menegundang para perusahaan, serta Dinas ESDM Propinsi untuk rapat bersama.

“Jadi kita akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Propinsi, karena tadi Pak Kadis sudah bilang beliau tidak tertutup, semua kita lihat dilokasi, beliau akan rapat bersama para staf dan juga pemerintah kabupaten kupang akan rapat bersama sehingga kita akan undang para perusahaan untuk rapat bersama pada hari selasa. Kalau memang ijinnya tidak ada, Saya kira harus stop. Tidak boleh lagi, karena kalau dia kerja terus tidak ada ijin, saya kira itu bisa pidana. Jadi pidana itu bukan saja orang tambang batu bara, tambang emas, tetapi galian c itu bisa pidana”, jelas Manafe.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar selalu pro aktif, jangan masyarakat menilai bahwa ini urusannya Pemerintah. Tidak boleh, harus bekerja sama dari berbagai unsur. Baik itu, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa, dan BPD, semua harus kerja sama.

Karena Kalau sendiri tidak mampulah, yang ada di Desa ini adalah masyarakat yang merasakan dampak dari pada galian c ini, dan juga masyarakat. Untuk itu masyarakat harus pro aktif bersama-sama untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

“Saya kira kalau tidak ada ijin, saya harapkan tutup. Kalau tidak tutup bisa berdampak pidana, karena dia ambil itu material dan dia pakai dan jual. Misalnya orang pungut biaya diluar cuman 5000 dan 10000 rupiah saja bisa pidana, apa lagi ini dia ambil ratusan, dan jutaan rupiah. Saya kira itu bisa pidana”, tegas Manafe

Tambahnya, jika perusahaan mengambil galiannya menggunakan alat berat itu yang seperti apa dulu, nanti akan dilihat. Kalau memang perusahaan tersebut pakai alat berat mungkin ia. Tetapi alat berat ini dipakai untuk material yang mana, bukan harus gali sepanjang kali untuk di kasi rusak. Itu kan sudah merusak alam sekitar dan ekosistem tang ada di kali itu.

Secara pengamatan di lokasi, Dirinya mengakui bahwa kali noelbiboko memiliki kekayaan alam yang ada di Kabupaten Kupang, dan yang teristimewa ada di Desa Pariti. Ini merupakan kesalahan dari semua, terutama dari masyarakat dan desa setempat.

Harusnya tidak boleh terjadi selama ini, dari awal harusnya Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Camat, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, harusnya cepat mengambil langkah tentang kali ini. Karena kali ini potensinya besar sekali, tetapi kalau sudah digaruk dan bekas lubang dibadan kali yang sudah ditutup, sangat miris dan kasian Sumber Air yang begitu besar tetapi tidak bisa mengalir lagi karena ada galian-galian di badan kali yang memang itu sudah merusak air dan ekosistem.

Karena kasian, dampaknya masyarakat yang akan jadi korban banjir. “Kasian ada laporan dari warga bahwa di dusun 6 itu selalu ke banjiran. Saya minta perusahaan tambang yang ada harus jujur, dan punya pro aktif punya perhatian untuk menjaga kondisi alam di pariti”, ungkap Manafe.

Sementara Kepala Dinas Energie Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Propinsi NTT, Yusuf A. Adoe mengatakan bahwa sesuai dengan hasil tinjauan dilokasi, dirinya membenarkan bahwa ijin sudah mati. Dirinya menampilkan 8 perusahaan dan memang hanya sepanjang hamparan sungai kali noelbiboko. Sementara dari 12 itu ada yang masuk bukan di Desa Pariti.

Karena beberapa waktu lalu Tim Inspektur Tambang tugasnya pengawasan, dan Dia mengawasi semua yang ada pada alur kali itu. Tetapi memang kusus di Pariti ada Delapan.
Dirinya juga akan sampaikan data ke Wakil Bupati Kupang untuk bahan rapat dihari selesa, baik itu nama perusahaan masa berlakunya sampai kapan, dan pemiliknya siapa.

Memang ini merupakan salah satu yang harus dilihat adalah Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Jadi setiap perusahaan yang mulai beraktifitas diakhir Tahun, harus menyampaikan RKAB ke Dinas ESDM.

Sehingga dalam tahun anggaran itu dia akan produksi berapa banyak, itu yang akan berkaitan dengan pertanyaan masyarakat yakni dalam satu tahun perusahaan mengambil berapa banyak.

Dirinya akan rapat internal untuk rapat bersama dalam minggu depan-red, bahwa perusahaan untuk tahun 2021, dia tidak mengajukan RKAB ke Dinas ESDM maka pihaknya akan bersurat untuk menghentikan aktifitas tambang, dan surat akan dibuat tembusan ke Desa agar Desa juga tau. “Supaya artinya kita sama-sama punya tanggung jawab. Biar kita sama-sama tau”, ungkap Adoe.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Desa Pariti, Kasat Pol PP Kabupaten Kupang serta stafnya, Kepokisian Sektor Sulamu atau yang mewakili, Kepala Dinas ESDM Propinsi serta stafnya, Kepala DLHK Kabupaten Kupang, dan Masyarakat Desa Pariti. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *