Nagekeo, KlikNTT.Com-Wakil Bupati Nagekeo Marianus Wadjha bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo memusnahkan barang Kedaluarsa hasil operasi tim Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) sebanyak 1.868 unit di setiap 7 kecamatan di Nagekeo Selasa (05/10/2020).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, Dra. Djawaria Kristildis Maria Simporosa menyaatakan, bahwa BDKT itu merupakan hasil sitaan di sejumlah wilayah di tujuh Kecamatan di Nagekeo pada tahun 2020. Menurutnya, barang yang ditemukan dalam kegiatan BDKT di bulan November rata-rata sudah banyak yang kadaluarsa. Dan barang yang ditemukan ini bukan hanya di tahun 2019 dan 2020, tetapi ada barang yang dari tahun 2016. Semuanya secara detail dan teliti, tim bekerja untuk mengambil seluruh barang yang sudah kadaluarsa.
“Barang kadaluarsa yang dimusnahkan hari ini berasal dari 366 kios/toko/swalayan, dengan jumlah barang 1.868, keterangan semua Expired (kadaluarsa)
Semua barang kadaluarsa dimusnahkan, dengan terlebih dahulu memisahkan cairan isi dari kemasan botol maupun plastik untuk menghindari sampah maupun pencemaran lingkungan.
Adapun kendala yang kami hadapi di lapangan, masih ada banyak pelaku-pelaku usaha yang bandel dengan petugas. Namun karena kerja tim, semuanya dapat teratasi dengan baik. Dan kedepan sebelum menjelang Natal lita akan lakukan BDKT di bulan oktober akhir kita akan berikan surat ke tokoh-tokoh grosir, dan kios yamg barangnya cukup banyak untuk melaporkan ke Dinas Koprindag untuk gelar pasar murah dalam pengawasan tim yang ditangani oleh toko dan kios masimh-masing agar barang tidak sampai kedaluarsa.
Sementara Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja pada kesempatan itu menyampaikan bahwa “Ini adalah aksi kemanusiaan. Agar manusia sehat. Barang kadaluarsa sangat berbahaya. Bisa membuat anak-anak menjadi idiot kalau salah konsumsi. Lanjutnya, “setiap bulan, buat bener baliho, bertuliskan Anti Barang Kadaluarsa. Setiap Toko maupun Kios wajib mengikuti ketentuan ini.
“Menjual barang-barang kadaluarsa, sama dengan menipu. Penjual dan pembeli, saling membutuhkan. Pemerintah jaga agar tidak terjadi masalah terutama dalam urusan perdagangan. Kalau masalah, pemerintah habiskan banyak biaya untuk selesaikan masalah itu.
“Pasang telinga, mata, bagaimana memberikan informasi secara baik agar warga bisa mendapatkan barang yang tepat sesuai apa yang menjadi hak mereka.” tegas Wabup Marianus.
Dihadapan Sekda Nagekeo, Wakil Bupati Marianus meminta agar segera mengalokasikan anggaran agar masyarakat benar-benar hidup sehat.
Pantauan media, Hadir pada kesempatan itu, Sekda Nagekeo, Drs. Lukas Mere, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syarifudin Ibrahim, ST; Unsur YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Juga hadir tim BDKT Kabupaten Nagekeo meliputi unsur Dinas Koperindag sendiri, Sat Pol.PP, Polri, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, serta Bagian Ekonomi Setda Nagekeo. (Vhiand Dhalu).